Kamis, 04 Juli 2013

Bank: Kliring & Transfer

Bank & Lembaga Keuangan 2
Kliring
            Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat adalah surat-surat yang dipertukarkan saat kliring, seperti: cek, bilyet giro, wesel bank, nota kredit dan surat-surat lainnya yang telah disetujui oleh Bank.
 Sebelum adanya kliring, kegiatan pengiriman surat (warkat) antar bank masih membutuhkan waktu yang lama dan cukup rumit. Namun, setelah ada kiring prosesnya pun menjadi cepat dan mudah. Untuk melakukan kliring antar bank, harus ada pihak yang menjadi penghubung antara bank-bank yang berbeda tersebut. Pihak yang menjadi penghubung tersebut adalah BI. Peran BI disini yaitu menjadi tempat pertukaran warkat tersebut. Namun, BI menetapkan syarat tertentu bagi bank-bank yang ingin melakukan kliring disana. Syaratnya yaitu masing-masing bank harus membayar charge atau biasa disebut R/K pd BI minimal 8% dari deposit.
            Jenis-jenis transaksi kliring yaitu: (1) Setoran kliring: warkat bank lain yang disetorkan ke rekening nasabah. (2) Kiriman uang masuk: pemindahan dana dari bank lain. (3) Kiriman uang keluar: pemindahan dana ke bank lain. (4) Tolakan keluar: warkat penarikan kliring yang ditolak pembayarannya (tidak memenuhi syarat). (5) Tolakan Masuk: warkat setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
            Beberapa contoh ilustrasinya yaitu: (1) Rama (mempunyai rekening giro) seorang nasabah Bank Jawa melakukan pembayaran kepada Shinta nasabah Bank Bali, melalui cek. Namun, Shinta ingin menytorkannya ke Bank Bali. (2) Shinta ingin cek tadi dipindahkan ke tabungan. Semua kegiatan kliring tersebut sebelumnya harus melewati BI terlebih dahulu. (4) Tolakan klirring terjadi saat Bank Jawa menolak sejumlah tagihan yang ditagihkan BI atas pembayaran Rama.
            Jenis-jenis warkat kliring yaitu: (1) Nota Debet Keluar: warkat bank lain yang disetorkan nasabah sendiri dengan tujuan dan keuntungan untuk nasabah tersebut. Contohnya, Shinta nasabah Bank Bali menerima pembayaran berupa cek dari Rama nasabah Bank Jawa. Cek tersebut disetorkan Shinta ke Bank Bali. Maka cek tersebut dinamakan nota debet keluar. (2) Nota Debet Masuk: warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui BI atas warkat yang ditarik oleh nasabah sendiri. Contohnya, jika Bank Jawa menerima cek dari bank Bali atas transaksi yang dilakukan oleh Rama (nasabah sendiri), maka cek tersebut merupakan nota debet masuk bagi bank Jawa. (3) Nota Kredit Keluar: warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain. Bank yang menyerahkan warkat akan mengkredit rekening giro BI dan mendebet giro nasabah. Contohnya, Rama mentransfer sebagian tabungannya kepada Shinta nasabah Bank lain. (4) Nota Kredit Masuk: warkat yang diterima oleh suatu Bank dan keuntungan hak atas nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat akan mendebit rekening giro BI dan mengkredit giro nasabah. Contohnya, Bank Bali menerima warkat dari Bank Jawa atas transferan tabungan Rama untuk Shinta.
 Selanjutnya, transaksi kliring tersebut akan dicatat pada neraca kliring sebagai berikut.
Surat
R/K pada BI
Saldo di BI
Nota Debet Keluar
+
Nota Debet Masuk
-
Nota Kredit Keluar
-
Nota Kredit Masuk
+
Tolakan Kliring
+/-
Saldo
+/-
     Apabila dari hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban  pembayaran tagihan, maka bank tersebut menang kliring. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencsri pinjman lain atau call money.
Berikut adalah contoh kliring untuk daerah yang berbeda:
           Gambar di atas menunjukan jika kliring dilakukan pada daerah yang berbeda. Misalkan Rama nasabah bank Alfa Jakarta ingin mentransfer uang kepada Shinta nasabah Bank Beta Wamena. Ada 2 cara untuk melakukan kliring seperti pada gambar. (1) Bank Alfa mentransfer uang yang dibutuhkan kepada Bank Alfa Wamena dengan melakukan transfer rekening antar kantor yaitu mendebet Tabungan Rama dan mengkredit RAK. Lalu Bank Alfa Wamena mengirim uang ke Bank Beta Wamena melalui BI Wamena. Bank Alfa Wamena mencatat transaksi tersebut dengan mendebet RAK Alfa dan mengkredit RKBI. Selanjutnya, BI mencatatnya dengan mendebet RKBI Alfa dan mengkredit RKBI Beta. Dan Beta pun mencatat penerimaan uang dengan mendebet RKBI Beta dan mengkredit Tabungan Shinta.
            Sedangkan cara (2) yaitu Bank Alfa Jakarta mengirim uang ke Beta Jakarta melalui BI Jakarta (Kliring). Lalu, Bank Beta Jakarta melakukan transfer rekening antar kantor kepada Bank Beta Wamena. Bank Alfa Jakarta mencatatnya dengan mendebet Tabungan Rama dan mengkredit RKBI Alfa. Sedangkan BI Jakarta mengakuinya dengan mendebet RK Alfa dan mengkredit RK Beta. Lalu Beta Jakarta mencatanya dengan mendebet RK Beta dan mengkredit RAK. Selanjutnya, Bank Beta Wamena mencatanya dengan mendebet RAK dan mengkredit Tabungan Shinta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar