Bank & Lembaga Keuangan 2
Kliring
Kliring adalah pertukaran warkat
atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama
peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Warkat adalah surat-surat yang dipertukarkan saat kliring,
seperti: cek, bilyet giro, wesel bank, nota kredit dan surat-surat lainnya yang
telah disetujui oleh Bank.
Sebelum
adanya kliring, kegiatan pengiriman surat (warkat) antar bank masih membutuhkan
waktu yang lama dan cukup rumit. Namun, setelah ada kiring prosesnya pun
menjadi cepat dan mudah. Untuk melakukan kliring antar bank, harus ada pihak
yang menjadi penghubung antara bank-bank yang berbeda tersebut. Pihak yang
menjadi penghubung tersebut adalah BI. Peran BI disini yaitu menjadi tempat
pertukaran warkat tersebut. Namun, BI menetapkan syarat tertentu bagi bank-bank
yang ingin melakukan kliring disana. Syaratnya yaitu masing-masing bank harus
membayar charge atau biasa disebut R/K
pd BI minimal 8% dari deposit.
Jenis-jenis transaksi kliring yaitu:
(1) Setoran kliring: warkat bank lain yang disetorkan ke rekening nasabah. (2)
Kiriman uang masuk: pemindahan dana dari bank lain. (3) Kiriman uang keluar:
pemindahan dana ke bank lain. (4) Tolakan keluar: warkat penarikan kliring yang
ditolak pembayarannya (tidak memenuhi syarat). (5) Tolakan Masuk: warkat
setoran kliring yang ditolak pembayarannya oleh Bank lain.
Beberapa
contoh ilustrasinya yaitu: (1) Rama (mempunyai rekening giro) seorang nasabah
Bank Jawa melakukan pembayaran kepada Shinta nasabah Bank Bali, melalui cek.
Namun, Shinta ingin menytorkannya ke Bank Bali. (2) Shinta ingin cek tadi
dipindahkan ke tabungan. Semua kegiatan kliring tersebut sebelumnya harus
melewati BI terlebih dahulu. (4) Tolakan klirring terjadi saat Bank Jawa
menolak sejumlah tagihan yang ditagihkan BI atas pembayaran Rama.
Jenis-jenis warkat kliring yaitu:
(1) Nota Debet Keluar: warkat bank lain yang disetorkan nasabah sendiri dengan
tujuan dan keuntungan untuk nasabah tersebut. Contohnya, Shinta nasabah Bank
Bali menerima pembayaran berupa cek dari Rama nasabah Bank Jawa. Cek tersebut
disetorkan Shinta ke Bank Bali. Maka cek tersebut dinamakan nota debet keluar.
(2) Nota Debet Masuk: warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain
melalui BI atas warkat yang ditarik oleh nasabah sendiri. Contohnya, jika Bank
Jawa menerima cek dari bank Bali atas transaksi yang dilakukan oleh Rama
(nasabah sendiri), maka cek tersebut merupakan nota debet masuk bagi bank Jawa.
(3) Nota Kredit Keluar: warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada
nasabah bank lain. Bank yang menyerahkan warkat akan mengkredit rekening giro
BI dan mendebet giro nasabah. Contohnya, Rama mentransfer sebagian tabungannya
kepada Shinta nasabah Bank lain. (4) Nota Kredit Masuk: warkat yang diterima
oleh suatu Bank dan keuntungan hak atas nasabah bank tersebut. Bank yang
menerima warkat akan mendebit rekening giro BI dan mengkredit giro nasabah. Contohnya,
Bank Bali menerima warkat dari Bank Jawa atas transferan tabungan Rama untuk
Shinta.
Selanjutnya,
transaksi kliring tersebut akan dicatat pada neraca kliring sebagai berikut.
Surat
|
R/K pada BI
Saldo di BI
|
Nota Debet Keluar
|
+
|
Nota Debet Masuk
|
-
|
Nota Kredit Keluar
|
-
|
Nota Kredit Masuk
|
+
|
Tolakan Kliring
|
+/-
|
Saldo
|
+/-
|
Apabila
dari hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan
kewajiban pembayaran tagihan, maka bank
tersebut menang kliring. Jika sebuah bank tidak mempunyai cukup dana di bank
yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan
berusaha mencsri pinjman lain atau call
money.
Berikut
adalah contoh kliring untuk daerah yang berbeda:
Gambar
di atas menunjukan jika kliring dilakukan pada daerah yang berbeda. Misalkan Rama
nasabah bank Alfa Jakarta ingin mentransfer uang kepada Shinta nasabah Bank
Beta Wamena. Ada 2 cara untuk melakukan kliring seperti pada gambar. (1) Bank
Alfa mentransfer uang yang dibutuhkan kepada Bank Alfa Wamena dengan melakukan
transfer rekening antar kantor yaitu mendebet Tabungan Rama dan mengkredit RAK.
Lalu Bank Alfa Wamena mengirim uang ke Bank Beta Wamena melalui BI Wamena. Bank
Alfa Wamena mencatat transaksi tersebut dengan mendebet RAK Alfa dan mengkredit
RKBI. Selanjutnya, BI mencatatnya dengan mendebet RKBI Alfa dan mengkredit RKBI
Beta. Dan Beta pun mencatat penerimaan uang dengan mendebet RKBI Beta dan
mengkredit Tabungan Shinta.
Sedangkan cara (2) yaitu Bank Alfa
Jakarta mengirim uang ke Beta Jakarta melalui BI Jakarta (Kliring). Lalu, Bank
Beta Jakarta melakukan transfer rekening antar kantor kepada Bank Beta Wamena.
Bank Alfa Jakarta mencatatnya dengan mendebet Tabungan Rama dan mengkredit RKBI
Alfa. Sedangkan BI Jakarta mengakuinya dengan mendebet RK Alfa dan mengkredit
RK Beta. Lalu Beta Jakarta mencatanya dengan mendebet RK Beta dan mengkredit
RAK. Selanjutnya, Bank Beta Wamena mencatanya dengan mendebet RAK dan
mengkredit Tabungan Shinta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar