Kamis, 07 Februari 2013

Jenis-jenis Bank

Bank  & Lembaga Keuangan
Setelah kita mengenal bank, kali ini saya ingin membahas tentang jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Seperti kita tahu sebelumnya, bank memiliki peran yang penting bagi ekonomi suatu negara. Di setiap negara pasti memiliki bank pusat (central) yang berfungsi mengatur peredaran uang di masyarakat. Bank pusat tersebut adalah bank utama dari semua bank yang tersebar di masyarakat. Tentunya, tugasnya pun berbeda dengan bank-bank umum lainnya. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
Dari beberapa sumber yang saya baca, jenis-jenis bank dikategorikan ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
Jika dilihat dari sudut fungsi, Bank dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
     Bank Sentral
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2004 (perubahan UU no. 23 tahun 1999) tentang Bank Indonesia, yang dimaksud Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort. Bank Sentral negara Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Tugas Bank sentral antara lain :
·      Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·      Mendorong kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
·      Mencetak uang baru.
·      Menarik kembali uang dari peredaran.
·      Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
·      Menciptakan daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
Sementara itu, kewenangan Bank Indonesia (bank sentral indonesia) di bidang moneter yaitu :
·      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
·      Melakukan pengendalian moneter, seperti; operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiyaan. (Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang, Soedono, Seno Kristanto dan Y. Djoko Raharjo. 2008)
Bank Umum
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang Perbankan, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Umum konvensional, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Citibank, dll. Sedangkan contoh untuk Bank umum Syariah, seperti BNI syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI syariah, dll.
Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 6 , yaitu:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, setifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
·      Memberikan kredit;
·      Menerbitkan surat pengakuan utang;
·      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
·      Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentang dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
     Sementara itu Bank Umum dilarang untuk :
·      Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
·      Melakukan usaha perasuransian;
·      Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang. (Pratama rahardja dan Mandala Manurung, 2008)
     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan pasal 1 ayat 4  Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh BPR, seperti BPR Danatama Indonesia, BPR Mandiri Artha Niaga Prima, BPR Artharindo,dll.
Kegiatan usaha BPR Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 13, yaitu:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
·      Memberikan kredit;
·      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
·      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.
     BPR dilarang melakukan kegiatan :
·      Menerima simpanan dalam bentuk giro;
·      Melakukan penyertaan modal;
·      Melakukan usaha perasuransian;
·      Melakukan usaha lain di uar kegiatan usaha tersebut diatas. (Pratama rahardja dan Mandala Manurung, 2008)

Jika dilihat dari sudut kepemilikan modal, Bank dibagi menjadi Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, dan Bank milik swasta asing.
Bank milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah. Modal bank ini sepenuhnya milik pemerintah, sehingga keuntungannya pun sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bank milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank swasta nasional lebih dikenal dengan sebutan Bank Devisa. Contoh : Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Bukopin dll.
Bank milik Swasta Asing
Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat diluar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri. Seluruh sahamnya dimiliki olehwarga negara asingatau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Contoh: Citibank, Bank of America N.A, dll.

Jika dilihat dari sudut kegiatan operasional, Bank dibagi menjadi Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Bank Konvensional
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Syariah
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah.

Untuk informasi lebih rinci dan aktual tentang perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di http://www.bi.go.id


Sumber Referensi :

Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi
           (mikroekonomi & makroekonomi). Jakarta: FE-UI, 2008.
Sukmayani, ratna, Thomas K. Umang, Sedono, Seno Kristanto, Y. Djoko
           Raharjo, Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta:
           Gramedia, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar