Minggu, 10 Maret 2013

Produk Perbankan

  Bank  & Lembaga Keuangan
      
       Demi kelancaran kegiatan perbankan, tentunya setiap bank pasti memiliki produk yang menjadi penghubung antara bank dengan nasabahnya. Selain itu, produk perbankan juga sangat penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya transaksi. Produk perbankan umumnya dibagi menjadi 2, yaitu: kredit pasif dan kredit aktif. Namun, ada juga produk perbankan lain yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter.
Kredit Pasif
         Kredit pasif merupakan salah satu produk bank yang berfokus sebagai penyimpanan atau menghimpun dana dari masyarakat (Funding). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit pasif, seperti :
Tabungan
         Secara teori ekonomi, tabungan merupakan bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi. Sedangkan menurut N.Lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi (2000:73) dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Perbankan”, tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Deposito
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan uang dengan pihak bank.
Giro
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan meggunakan media berupa cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Kredit Aktif
         Kredit aktif merupakan produk perbankan yang berfungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat (Landing). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit aktif, seperti :
Kredit Rekening Koran
         Kredit rekening Koran merupakan suatu kedit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah dan penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek dan surat pemindahbukuan.
Kredit Reimburse (Letter of Credit L/C)
         Kredit reimburse atau yang lebih sering dikenal dengan Letter of Credit(L/C) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang namun yang membayar adalah pihak bank. 

Untuk mengetahui produk-produk serta peraturan lebih lengkap mengenai perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi bank indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-produk-produk-perbankan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_7._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar