Bank & Lembaga Keuangan
Setelah
keluarnya surat edaran Bank Indonesia No.15/2/DPNP tanggal 4 Februari 2013
mengenai Kepemilikan Tunggal pada perbankan Indonesia, maka bagi para pemegang
saham yang memegang lebih dari satu bank, harus mengambil keputusan secepatnya
untuk memilih salah satu bank yang mereka punya. Sebab, dalam peraturan bank
Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada
perbankan Indonesia, tertulis dengan jelas bahwa setiap pihak hanya dapat
menjadi pemegang saham pengendali pada 1 bank saja. Hal tersebut, juga
merupakan salah satu program API untuk meminimalkan jumlah bank yang ada, demi
mewujudkan pilar pertamanya.
Untuk mereka
yang memiliki lebih dari satu bank, Bank Indonesia menawarkan tiga opsi dalam melakukan
pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu dengan
cara: (1) Merger, (2) Membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank
Holding Company/BHC), (3) Membentuk fungsi holding. Namun, hal tersebut tidak
berlaku bagi pemegang saham pengendali pada 2 bank yang memiliki prinsip
berbeda (Konvensional dan Syariah).
Merger merupakan penggabungan dua
perusahaan, dimana perusahaan yang me-merger membeli asset dan
kewajiban/liability dari perusahaan yang di merger. Oleh karena itu, perusahaan
yang me-merger paling tidak memiliki saham lebih dari 50%. Perusahaan yang di
merger harus menghentikan operasinya dan pemilik sahamnya akan mendapatkan
pendapatan berupa uang tunai dari perusahaan barunya.
Menurut peraturan bank Indonesia
nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan
Indonesia, Perusahaan induk di bidang perbankan adalah suatu badan hukum yang
dibentuk dan dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang dimaksudkan untuk
mengendalikan aktivitas bank-bank perusahaan anak secara langsung. Maksud dari
pernyataan membentuk perusahaan induk adalah salah satu dari beberapa bank
menjadi induknya dan bank-bank lainnya menjadi anaknya atau cabangnya.
Sedangkan fungsi holding dibentuk
sebagai salah satu bagian di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham
pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank. Untuk opsi ketiga
ini, hanya bisa doterapkan oleh pemegang saham pengendali pada bank berbadan
hukum Indonesia.
Untuk melihat lebih rinci lagi
mengenai peraturan perbankan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan indonesia, teman-teman dapat
mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar