Senin, 11 Maret 2013

Kepemilikan Tunggal Bank


Bank  & Lembaga Keuangan



           Setelah keluarnya surat edaran Bank Indonesia No.15/2/DPNP tanggal 4 Februari 2013 mengenai Kepemilikan Tunggal pada perbankan Indonesia, maka bagi para pemegang saham yang memegang lebih dari satu bank, harus mengambil keputusan secepatnya untuk memilih salah satu bank yang mereka punya. Sebab, dalam peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, tertulis dengan jelas bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 bank saja. Hal tersebut, juga merupakan salah satu program API untuk meminimalkan jumlah bank yang ada, demi mewujudkan pilar pertamanya.
 Untuk mereka yang memiliki lebih dari satu bank, Bank Indonesia menawarkan tiga opsi dalam melakukan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu dengan cara: (1) Merger, (2) Membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company/BHC), (3) Membentuk fungsi holding. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali pada 2 bank yang memiliki prinsip berbeda (Konvensional dan Syariah).
            Merger merupakan penggabungan dua perusahaan, dimana perusahaan yang me-merger membeli asset dan kewajiban/liability dari perusahaan yang di merger. Oleh karena itu, perusahaan yang me-merger paling tidak memiliki saham lebih dari 50%. Perusahaan yang di merger harus menghentikan operasinya dan pemilik sahamnya akan mendapatkan pendapatan berupa uang tunai dari perusahaan barunya.
            Menurut peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, Perusahaan induk di bidang perbankan adalah suatu badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang dimaksudkan untuk mengendalikan aktivitas bank-bank perusahaan anak secara langsung. Maksud dari pernyataan membentuk perusahaan induk adalah salah satu dari beberapa bank menjadi induknya dan bank-bank lainnya menjadi anaknya atau cabangnya.
            Sedangkan fungsi holding dibentuk sebagai salah satu bagian di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank. Untuk opsi ketiga ini, hanya bisa doterapkan oleh pemegang saham pengendali pada bank berbadan hukum Indonesia.
            Untuk melihat lebih rinci lagi mengenai peraturan perbankan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan indonesia, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar