Selasa, 12 Maret 2013

Lembaga Keuangan bukan Bank

Bank  & Lembaga Keuangan



        Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga yang bertujuan untuk membiayai investasi pada perusahaan atau perorangan. Lembaga keuangan bukan dilarang untuk menarik dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito dsb. seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan yang termasuk Non Bank, seperti:

Asuransi
            Berdasarkan Undang-Undang No.2 Th. 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dana Pensiun
            Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagai suatu badan hukum, dana pensiun bertanggung jawab menghimpun dan mengelola dana milik peserta program pensiun. Tujuan pembentukan dana pensiun berdasarkan UU No.11 Th.1992 pasal 25 ayat 1 adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggara diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Pegadaian
            Menurut KUHPerdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Orang yang mempunyai hutang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang yang telah diserahkan tersebut sebagai pelunasan hutangnya, apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Di Indonesia hanya ada satu badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan gadai menggadai, badan usaha tersebut yakni Perum Pegadaian (merupakan salah satu BUMN).

Pasar Modal
            Berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Th.1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. (IDX)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar