Bank & Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat
berharga yang bertujuan untuk membiayai investasi pada perusahaan atau
perorangan. Lembaga keuangan bukan dilarang untuk menarik dana masyarakat dalam
bentuk tabungan, giro, deposito dsb. seperti yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bank. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan yang
termasuk Non Bank, seperti:
Asuransi
Berdasarkan Undang-Undang No.2 Th. 1992 tentang
usaha perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dana Pensiun
Berdasarkan
Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Sebagai suatu badan hukum, dana pensiun bertanggung jawab menghimpun dan
mengelola dana milik peserta program pensiun. Tujuan pembentukan dana pensiun
berdasarkan UU No.11 Th.1992 pasal 25 ayat 1 adalah memelihara kesinambungan
penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggara diberikan
fasilitas penundaan pajak penghasilan.
Pegadaian
Menurut
KUHPerdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Orang yang mempunyai hutang
memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang yang
telah diserahkan tersebut sebagai pelunasan hutangnya, apabila pihak yang
berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Di Indonesia
hanya ada satu badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan
kegiatan gadai menggadai, badan usaha tersebut yakni Perum Pegadaian (merupakan
salah satu BUMN).
Pasar Modal
Berdasarkan
Undang-Undang RI No.8 Th.1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan
setiap derivatif dari efek. (IDX)
www.investor.co.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_11.pdf
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.komisiinformasi.go.id/assets/data/arsip/UU_11.pdf
http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/03/pegadaian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar