Selasa, 12 Maret 2013

Lembaga Keuangan bukan Bank

Bank  & Lembaga Keuangan



        Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga yang bertujuan untuk membiayai investasi pada perusahaan atau perorangan. Lembaga keuangan bukan dilarang untuk menarik dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito dsb. seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan yang termasuk Non Bank, seperti:

Asuransi
            Berdasarkan Undang-Undang No.2 Th. 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dana Pensiun
            Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagai suatu badan hukum, dana pensiun bertanggung jawab menghimpun dan mengelola dana milik peserta program pensiun. Tujuan pembentukan dana pensiun berdasarkan UU No.11 Th.1992 pasal 25 ayat 1 adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggara diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Pegadaian
            Menurut KUHPerdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Orang yang mempunyai hutang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang yang telah diserahkan tersebut sebagai pelunasan hutangnya, apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Di Indonesia hanya ada satu badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan gadai menggadai, badan usaha tersebut yakni Perum Pegadaian (merupakan salah satu BUMN).

Pasar Modal
            Berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Th.1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. (IDX)




Senin, 11 Maret 2013

Kepemilikan Tunggal Bank


Bank  & Lembaga Keuangan



           Setelah keluarnya surat edaran Bank Indonesia No.15/2/DPNP tanggal 4 Februari 2013 mengenai Kepemilikan Tunggal pada perbankan Indonesia, maka bagi para pemegang saham yang memegang lebih dari satu bank, harus mengambil keputusan secepatnya untuk memilih salah satu bank yang mereka punya. Sebab, dalam peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, tertulis dengan jelas bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 bank saja. Hal tersebut, juga merupakan salah satu program API untuk meminimalkan jumlah bank yang ada, demi mewujudkan pilar pertamanya.
 Untuk mereka yang memiliki lebih dari satu bank, Bank Indonesia menawarkan tiga opsi dalam melakukan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu dengan cara: (1) Merger, (2) Membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company/BHC), (3) Membentuk fungsi holding. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali pada 2 bank yang memiliki prinsip berbeda (Konvensional dan Syariah).
            Merger merupakan penggabungan dua perusahaan, dimana perusahaan yang me-merger membeli asset dan kewajiban/liability dari perusahaan yang di merger. Oleh karena itu, perusahaan yang me-merger paling tidak memiliki saham lebih dari 50%. Perusahaan yang di merger harus menghentikan operasinya dan pemilik sahamnya akan mendapatkan pendapatan berupa uang tunai dari perusahaan barunya.
            Menurut peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, Perusahaan induk di bidang perbankan adalah suatu badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang dimaksudkan untuk mengendalikan aktivitas bank-bank perusahaan anak secara langsung. Maksud dari pernyataan membentuk perusahaan induk adalah salah satu dari beberapa bank menjadi induknya dan bank-bank lainnya menjadi anaknya atau cabangnya.
            Sedangkan fungsi holding dibentuk sebagai salah satu bagian di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank. Untuk opsi ketiga ini, hanya bisa doterapkan oleh pemegang saham pengendali pada bank berbadan hukum Indonesia.
            Untuk melihat lebih rinci lagi mengenai peraturan perbankan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan indonesia, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm

Jasa-jasa Perbankan

Bank  & Lembaga Keuangan

            Jasa-jasa perbankan yang diberikan oleh bank dalam melayani nasabahnya antara lain: 

Transfer
            Transfer merupakan salah satu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah pemberi transfer yang ditujukan untuk seseorang atau penerima transfer. Baik transfer masuk maupun keluar, keduanya saling menunjukan hubungan timbal balik antar cabang. Maksudnya, bila suatu cabang mengkredit (mentransfer uang) maka cabang yang lain akan mendebet (menerima uang).

Inkaso
            Inkaso merupakan jasa penagihan atas bukti pembayaran bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan kliring. Sebab, bukti pembayaran tersebut dimiliki oleh bank yang berada di luar wilayah kliring, misalnya di luar negeri.

Bank Garansi
            Bank Garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban.

Letter of Credit
            Letter of Credit (L/C) adalah jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah dalam rangka pembelian barang. Dalam hal ini, bank mengeluarkan surat pernyataan atas permintaan pembelian yang ditujukan untuk penjual dengan menyatakan bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C sudah dipenuhi.

Waliamanat
            Waliamanat adalah salah satu jasa perbankan yang berbentuk jasa trust. Tugas bank disini, yaitu sebagai wali yang diberi amanat untuk mendaftarkan, mengadministrasikan, dan mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan. Bank yang bertindak sebagai Waliamanat, terlebih dahulu harus terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Waliamanat.

Kliring
            Kliring merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang-piutang antar bank yang termasuk ke dalam peserta kliring, dalam bentuk bukti pembayaran atau surat-surat berharga. Tujuannya untuk mempermudah melakukan transaksi, sehingga lalu lintas pembayaran dapat berjalan dengan lancar.


Sumber:
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://www.banksaudara.com/content/33
http://www.bankmandiri.co.id/article/824867670210.asp?article_id=824867670210



Minggu, 10 Maret 2013

Produk Perbankan

  Bank  & Lembaga Keuangan
      
       Demi kelancaran kegiatan perbankan, tentunya setiap bank pasti memiliki produk yang menjadi penghubung antara bank dengan nasabahnya. Selain itu, produk perbankan juga sangat penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya transaksi. Produk perbankan umumnya dibagi menjadi 2, yaitu: kredit pasif dan kredit aktif. Namun, ada juga produk perbankan lain yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter.
Kredit Pasif
         Kredit pasif merupakan salah satu produk bank yang berfokus sebagai penyimpanan atau menghimpun dana dari masyarakat (Funding). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit pasif, seperti :
Tabungan
         Secara teori ekonomi, tabungan merupakan bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi. Sedangkan menurut N.Lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi (2000:73) dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Perbankan”, tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Deposito
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan uang dengan pihak bank.
Giro
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan meggunakan media berupa cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Kredit Aktif
         Kredit aktif merupakan produk perbankan yang berfungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat (Landing). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit aktif, seperti :
Kredit Rekening Koran
         Kredit rekening Koran merupakan suatu kedit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah dan penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek dan surat pemindahbukuan.
Kredit Reimburse (Letter of Credit L/C)
         Kredit reimburse atau yang lebih sering dikenal dengan Letter of Credit(L/C) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang namun yang membayar adalah pihak bank. 

Untuk mengetahui produk-produk serta peraturan lebih lengkap mengenai perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi bank indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-produk-produk-perbankan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_7._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN