Senin, 31 Desember 2012

Ujian Akhir Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis Tentang Masalah Indonesia Menjadi Ajang Persaingan Kepentingan dan Perebutan Pengaruh antar Negara Maju, jika ditinjau dari Posisi Geografis, Jumlah Penduduk dan Sumber Daya Alamnya


PENDAHULUAN


Dengan letak Indonesia yang beriklim tropis, tentunya membuat Indonesia yang merupakan salah satu negara berkembang ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Hal tersebut yang menjadikan Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri, bagi negara-negara maju. Selain sebagai tujuan wisata karena keindahan alamnya, juga karena Indonesia memiliki hasil tambang, hutan, perkebunan, dan pertanian yang begitu melimpah. Hal tersebut tentunya menarik para investor-investor luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Terlebih lagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang cukup banyak, membuat Indonesia semakin diserbu pasaran Internasional. Sebab dengan penduduk yang banyak, maka makin banyak pula yang akan membeli barang dan jasa untuk di konsumsi. Sehingga, tidak sedikit dari negara-negara tetangga yang menjual produk-produknya ke Indonesia. Sudah pasti  mereka akan mendapat untung yang cukup besar pula.
Sebenarnya hal-hal diatas merupakan modal bagus, untuk mempermudah kemajuan dan pembangunan di Indonesia jika dapat mengelolanya dengan benar. Namun, jika ditinjau dari posisi geografis, sumber daya alam yang dimiliki serta jumlah penduduknya dapat menjadikan Indonesia sebagai ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal-hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak yang buruk terhadap aspek kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar.

PEMBAHASAN
Sejak zaman dahulu, Indonesia memang selalu menjadi ajang perebutan bagi negara-negara lain. Seperti Belanda, Jepang, Portugis, Inggris dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan dari letak geografis Indonesia yang sangat strategis dan letak astronomisnya yang menjadikan Indonesia beriklim tropis sehingga Indonesia memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah. Seharusnya dengan posisi yang seperti itu, membuat Indonesia menjadi negara maju. Namun, kenyataannya sampai saat ini Indonesia masih menjadi negara berkembang, tidak seperti apa yang kita harapkan.
Hal tersebut dikarenakan, kita belum mampu mengelolanya dengan maksimal. Sehingga, banyak kejadian pengklaiman atas asset dan budaya yang kita miliki. Ditambah lagi, dengan posisi negara yang terlibat banyak hutang, mau tidak mau pemerintah menjual sumber daya yang kita miliki kepada pihak asing, dengan alasan sebagai penanaman modal saham bagi para investor. Oleh karena itu, dapat dikatakan sumber daya yang kita miliki saat ini, tidak semuanya milik Indonesia. Orang-orang kita hanya sebagai pekerja buruhnya saja. Sementara pemilik dan pengelolanya adalah pihak asing. Padahal menurut wilayah, pabrik yang mereka dirikan ada di wilayah Indonesia.
Jumlah penduduk Indonesia memang tidak sedikit. Namun, tidak banyak SDM yang berkualitas. Hanya beberapa orang saja yang memiliki kemampuan (skill) untuk mengelolanya. Disini, dapat dikatakan terjadi ketidakseimbangan antara kekayaan alam yang kita miliki dengan tenaga-tenaga yang mengelolanya. Ditambah banyaknya orang-orang kita yang sudah berhasil (memiliki skill), lebih memilih bekerja di luar negeri daripada di Indonesia.
Selain itu, banyaknya jumlah penduduk Indonesia membuat Indonesia menjadi ajang perebutan pasar internasional. Sehingga, banyak kita jumpai barang-barang impor yang masuk ke Indonesia, terutama barang elektronik. Kita mungkin sering dengar slogan, “cintai produk buatan Indonesia”. Sebenarnya, kita sudah berhasil membuat beberapa barang elektronik, bahkan sepeda motor dan mobil yang dibuat oleh anak SMK. Seharusnya, kita bangga akan produk buatan Indonesia. Namun, kenyataannya masyarakat Indonesia lebih senang menggunakan produk-produk buatan luar negeri. Memang masalah kualitas, produk Indonesia masih kalah saing dengan produk luar negeri.

KESIMPULAN
Indonesia memang belum maju. Tapi itu bisa diwujudkan jika kita sebagai bangsa Indonesia dapat bersatu dan bangga dengan apapun yang kita miliki. Lebih baik, kita mengolah SDA dalam kapasitas kecil namun 100% milik Indonesia, daripada mengeksploitasi SDA secara besar-besaran, namun mayoritas milik orang asing. Sebagai contohnya, Freeport, Newmont, dll. Kita harus terus meningkatkan kualitas SDM, sehingga kita tidak kalah saing dengan negara-negara maju, apalagi SDA yang Indonesia miliki sangat melimpah.
Sudah seharusnya sumber daya alam dikembailkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, bukannya bangsa asing. Seperti yang diamanatkan UUD 45 pasal 33. Rakyat kecil yang berstatus warga negara Indonesia ini sulit mendapatkan tanah sepetak, sementara konglomerat dan bangsa asing dengan mudahnya mendapatkan tanah, sumber daya alam mineral, batubara, kelapa sawit, karet, kayu dll dengan luas hingga jutaan hektar. Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersatu untuk untuk memperjuangkan hak-hak rakyat atas Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dikuasai oleh pihak asing.
Uang hanyalah alat tukar, kekayaan dasar Indonesia bisa didapatkan dari harta karun yang masih tertanam di perut bumi pertiwi. Semua sumber daya alam harus dikelola oleh negara ataupun rakyat Indonesia, agar berdampak langsung bagi kemandirian negara dan kemakmuran rakyat.

REFERENSI

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis Kelemahan dari Sistem Demokrasi di Indonesia dan Solusinya


PENDAHULUAN
Demokrasi adalah suatu istilah yang diambil dari bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata demos (rakyat) dan kratein (memerintah). Demokrasi atau pemerintahan untuk rakyat, dipercaya sebagai gagasan universal yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia. Demokrasi akhir-akhir ini, dinyatakan sebagai buah pemikiran yang paling wajar dan baik untuk menjalankan semua sistem organisasi politik dan sosial.
Sedangkan Demokrasi menurut istilah (terminologi), para ahli seperti : Abraham Lincoln, Joseph A. Schmeter, Sidney Hook, Schmitter, dll mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Namun pada hakikatnya, demokrasi mengandung pengertian :
a)      Pemerintahan dari rakyat (government of the people),
b)      Pemerintahan oleh rakyat (government by people),
c)      Pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dapat dikatakan demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalismedan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.      Kekuasaan mayoritas;
4.      Hak-hak minoritas;
5.      Jaminan HAM
6.      Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.      Persamaan di depan hukum;
8.      Proses hukum yang wajar;
9.      Pembatasan pemerintahan secara konstitusional;
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmantisme, kerja sama, dan mufakat.


SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

    Perjalanan demokrasi di Indonesia berubah-ubah sesuai dengan pemerintahan presidennya. Di zaman orde lama (pemerintahan Soekarno), dibuatlah sistem pemerinntahan yang disebut sebagai model Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin adalah suatu bentuk demokrasi yang kebijakan-kebijakannya diatur oleh pusat pemerintahan. Namun, dampak dengan adanya Demokrasi ini yakni kehidupan social-politik rakyat Indonesia justru dibuat menjadi tidak bebas. Sebab kebijakan yang dibuat Soekarno terlalu otoriter.
Di zaman orde baru (pemerintahan Soeharto), model demokrasi yag dijalankan adalah demokrasi Pancasila. Pada masa itu kehidupan sosial-politik juga dijalankan secara otoriter dan membelenggu kebebasan berekspresi warganya. Pada masa Soeharto kehidupan berdemokrasi juga tidak berjalan dengan baik.
Pada masa pemerintahan presiden Habibie, Indonesia mulai mengalami sedikit kemajuan. Beberapa kemajuan tersebut adalah adanya kebebasan pers, pembebasan para tahanan politik, kebebasan pendirian parpol, kebijakan otonomi daerah, adanya pembatasan jabatan presiden maksimal 2 periode, pencabutan beberapa UU yang tidak demokratis, dan netralitas birokrasi serta militer dari politik praktis. Presiden Habibie juga berhasil mencampurkan antara proses demokratisasi dengan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi. Namun, akibatnya provinsi Timor Timur melepaskan diri dari NKRI.
Pada masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, terjadi konflik antara elit politik yang tidak kunjung usai. Konflik tersebut bermula dari sikap kebijakan politik Gus Dur dengan membuat serangkaian kontroversi yang kurang populer, merusak koalisi, dan hubungan baik dengan parlemen serta memerintah semaunya sendiri.
Sementara itu pada masa pemerintahan presiden Megawati, Indonesia mengalami suatu kerugian perekonomian yang besar. Ada sejumlah persetujuan korupsi yang muncul antara lain; kontrak penjualan gas dari lapangan Tangguh di Papua kepada Cina dengan harga yang murah, serta penjualan perbankan nasional ke pihak asing. Selain itu, banyak korupsi yang telah dilakukan oleh kader-kader PDIP di lembaga MPR/DPR.
  Selanjutnya pada masa pemerintahan presiden SBY, Indonesia sudah mulai berdemokrasi dengan baik. Terbukti dari IAPC memutuskan memberikan The Democracy Medal Award kepada bangsa Indonesia atas prestasinya menerapkan nilai demokrasi dalam beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, prestasi lain Indonesia yang paling menonjol adalah keberhasilan Indonesia menyelenggarakan Pemilu 2004 secara demokratis, aman, damai, dan tanpa konflik. Namun disisi lain dibalik keberhasilan Indonesia, rakyat harus menghadapi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 125%. Semakin mahalnya BBM maka makin mahal pula ongkos pengiriman barang dan jasa. Karena itu, dampak yang ditimbulkan bias mengancam stabilitas perekonomian yang sedang dibangun saat ini.
Inilah kenyataan pahit yang harus kita terima dari penerapan gagasan yang dianggap akan membawa kemajuan ini. NKRI sebagai negara yang dianggap sudah memiliki sistem demokrasi ternyata belum bisa menjamin kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Masih banyak kelemahan dari sistem demokrasi yang sudah ada di Indonesia. Sebuah gagasan yang baik tanpa penerapan yang benar tidak akan memberi manfaat yang berarti. Kehidupan demokrasi di Indonesia masih belum bias melepaskan rakyat dari penderitaan.

KELEMAHAN SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi di Indonesia bisa dikatakan, belum menjalankan fungsinya sebagai mana semestinya. Slogan ‘atas nama rakyat’ hanya sekedar untuk menarik simpati rakyat saat pemilu, dan melupakannya saat sudah menjabat. Setelah terpilih, mereka malah sibuk mengeluarkan modal karena berhutang budi terhadap pihak lain yang ikut mensukseskannya dalam pemilu. Oleh sebab itu, secara logika bisa dikatakan, demokrasi di Indonesia cenderung melahirkan koruptor.
 Padahal jika dijalankan dengan semestinya, demokrasi memiliki pengaruh yang besar dalam setiap sendi-sendi kehidupan. Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa “demokrasi dapat mengurangi kemiskinan.” Hal tersebut dapat terwujud jika pihak legislatif benar-benar mendengarkan dan menyerap aspirasi serta hak-hak rakyat dan pihak eksekutif melaksanakan kewajibannya dengan efektif sehingga kesejahteraan rakyat meningkat dan kemiskinan berkurang. Namun kenyataannya, demokrasi di Indonesia cenderung lebih menguntungkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah, tidak memberi pengaruh yang besar. Kelompok miskin menjadi tertindas karena demokrasi tidak begitu mementingkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Saat ini demokrasi pancasila tidak dijalankan sesuai dengan pancasila karena dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan sendiri didalamnya.  
 Selain itu, kelemahannya yang lain yaitu tidak semua orang memahami makna demokrasi itu sendiri. Yang mereka tahu, demokrasi adalah kebebasan berbicara, menyatakan pikiran, dan pendapat. Oleh karena itu, tidak jarang kita temukan orang-orang berdemo dimana-mana demi menyampaikan pendapat mereka. Fakta menunjukan, lebih banyak kerusakannya yang terjadi daripada hasil yang diharapkan akibat demonstrasi. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang lebih agar masyarakat dapat menikmati demokrasi. Sebab, sumber daya manusia yang kuat sangat mempengaruhi kefektifan jalannya demokrasi, karena tanpa itu pegaruh asing akan mudah masuk ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai kelompok sipil lainnya masih terjebak pada pola pikir lama, yaitu membangun perlawanan terhadap pihak anti-demokrasi dari luar. Selain itu, kegagalan terbesar yang mungkin terjadi terhadap sistem demokrasi di Indonesia adalah hilangnya kepercayaan rakyat terhadap para wakil rakyat dalam parlemen dan pejabat publik. Sebab mereka dianggap telah gagal memegang amanat rakyat, amanat yang seharusnya dijalani dengan benar malah diselewengkan, salah satunya dengan melakukan korupsi.
Beberapa kelemahan lainnya dari sistem demokrasi di Indonesia antara lain :
1. Terlalu banyak partai yang menjadi ajang memperebutkan kursi Presiden.
2. Terlalu banyak aturan Undang-Undang yang dikeluarkan dan semuanya saling bertolak belakang satu dengan yang lainnya.
3. Para anggota DPR tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya, kalau mereka memang layak untuk dipilih, sebab akhir-akhir ini kenyataannya banyak kasus korupsi yang terjadi.
4. Para anggota Parlemen sudah tidak lagi memiliki rasa malu dalam melakukan atau menjalankan kehidupan pribadinya jikalau mereka melakukan hal-hal yang melenceng dari norma-norma yang berlaku. 

SOLUSI DARI KELEMAHAN SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA
Solusi uuntuk mengatasi permasalahan diatas adalah dengan membentuk barisan rakyat yang bersatu untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat yang selama ini menjadi korban demokrasi. Seluruh rakyat diharapkan partisipasinya untuk ikut serta dalam hal ini.
Selain itu, orang-orang yang sudah dipercaya oleh rakyat sebaiknya menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sebab itu adalah amanat dan dapat menjadi contoh yang baik bagi rakyat. Sehingga rakyat tetap percaya kepada pemerintahan yang ada. Jika satu sama lain sudah saling percaya, akan lebih mudah memajukan negara yang kita cintai ini.
Sementara itu untuk masalah partai, lebih baik diterapkan tidak lebih dari partai yang dapat mencalonkan sebagai presiden. Hal ini dimaksudkan agar para pemilih lebih selektif lagi dalam memilih pemimpinnya. Untuk masalah Undang-Undang, masalahnya disini adalah kita tidak mampu menjalankan peraturan yang sudah kita buat sendiri. Coba saja kalau kita tetap patuh dan tidak melanggrnya, hidup bermasyarakat dan berwarganegara akan lebih baik. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari sifat pribadi masing-masing individu.
Diharapkan dengan adanya hal semacam ini, dapat mengetuk hati pemerintah untuk segera melaksanakan demokrasi dengan sebaik-baiknya agar demokrasi benar-benar menjadi milik rakyat, sehingga kemiskinan dapat berkurang dan rakyat dapat hidup makmur dan sejahtera.

KESIMPULAN
Menerapkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap adil dan akan membawa kemajuan ini, belum tentu semudah teorinya. Indonesia memang menganut sistem demokrasi namun belum semua dijalankan dengan benar. Sebab, apabila Indonesia memang benar-benar menganut sistem demokrasi, maka rakyat akan jauh lebih makmur dan dapat merasakan keadilan disemua bidang. Demokrasi bukanlah semata-mata untuk dijanjikan saja, melainkan juga untuk membuat rakyat keluar dari masalah keterpurukan ekonomi.

Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, namun kenyataannya demokrasi di Indonesia lambat laun akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, sebab masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Bahkan, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, berkata bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi, walaupun belum sesempurna yang diharapkan.

REFERENSI

http://www.lontar.ui.ac.id 


Selasa, 06 November 2012

Ujian Akhir Teori Ekonomi 1, membuat Jurnal


Korupsi dan Pemborosan Sumber Daya

Jurnal
Ujian Akhir Teori Ekonomi 1


Disusun oleh:
1.      Gena Enka Lestari      (23211028)
2.     Geni Enka Lestari       (23211029)
3.     Luthfi Yuliana              (24211180)

SMAK05-3
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA


ABSTRAK

Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan. Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantasi. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif. 

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Belakangan ini masalah korupsi adalah masalah yang belum dapat diatasi dan ditemukan solusinya oleh negara. Sikap korupsi yang dilakukan oleh beberapa aparat negara baik itu wakil rakyat, hukum dan peradilan, pajak, dan bahkan pihak keamanan negara tidak terlepas dari kasus tersebut yang akhirnya akan mengacaukan sistem pemerintahan dan menghambat pembangunan negara. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Sebab-sebab terjadinya korupsi adalah kemiskinan dan ketidaksetaraan, sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya. Menurut Mc Mullan (1961) akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.

1.2              Permasalahan
Seperti kita tahu, Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber dayanya. Namun pada kenyataannya, ekonomi Indonesia masih jauh tertinggal dari negara-negara lainnya. Padahal cukup banyak orang-orang pintar (berpendidikan tinggi) yang menduduki jabatan penting di struktur pemerintahan. Sayangnya ilmu yang mereka dapat dari hasil studynya bertahun-tahun belum bahkan cenderung tidak digunakan secara optimal. Seharusnya, ilmu itu mereka gunakan untuk membantu pemerintah dalam pembangunan negara yang lebih baik lagi, sehingga kehidupan masyarakat Indonesia lebih makmur dan sejahtera.
Mereka malah lebih mementingkan dirinya sendiri salah satunya dengan mengambil uang negara, yang biasa kita sebut dengan istilah korupsi. Dengan mudahnya mereka melakukan korupsi tidak peduli apakah itu uang haram atau halal yang terpenting bagi mereka adalah menambah kekayaan sebanyak-banyaknya. Padahal disana ada hak-hak milik orang banyak.
Salah satunya contoh kasus suap di kantor pajak. Bayangkan semua orang banting tulang bekerja yang nantinya penghasilan mereka akan disisihkan sebagian untuk digunakan membayar pajak ke pemerintah. Sebenarnya tujuan kita membayar pajak yaitu untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat (peningkatan pelayanan masyarakat). Jadi bisa dikatakan mebayar pajak itu seperti dari kita dan untuk kita lagi.
Namun, hal itu hanya sebagian kecil yang dapat terwujud. Kenyataannya masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang mampu. Uang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, malah masuk ke kantong para koruptor. Dapat dikatakan bahwa korupsi lebih membawa ke arah inefisiensi. Korupsi juga menyebabkan pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, ketidakstabilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, ketidakstabilan politik, dan kerugian yang lainnya. Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

BAB 2
ISI

2.1       Analisis
Perbuatan Korupsi tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja dan seakan menjadi sebuah fenomena di negeri ini bila suatu negara ingin mencapai tujuannya. Karena kalau dibiarkan secara terus menerus maka akan terbiasa dan menjadi subur. Seakan-akan perbuatan korupsi itu sah-sah saja dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Disini ada beberapa upaya atau jalan untuk Penanggulangan Korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah dalam menanggulangi korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Membenarkan transaksi yang dulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
2.      Membuat struktur yang baru yang mendasarkan bagaimana keputusan itu dibuat.
3.      Melakukan perubahan atau perombakan organisasi yang dapat mempermudah masalah pengawasan atau monitoring dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi (perputaran) penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
4.      Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman dengan sanksi yang berat.
5.      Korupsi adalah masalah nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan sekecil mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka jalan untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur atau susunan organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku pelakunya dengan sanksi yang berat sehingga timbul efek jera bagi pelaku.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penanggulangan Korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadaan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus ditingkatkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak pula jangan sampai ada istilah dinegeri ini Humum seperti mata pisau, tajam kebawah tumpul keatas, artinya bila yang berbuat rakyat kecil maka seakan-akan hukum  berdirik dengan tegak dan sebaliknya yang berbuat pejabat tinggi hukum seakan tidak berdaya.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya perbuatan korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan perbuatan korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan tidak bersifat acuh tak acuh.
2.      Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
3.      Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan mulai dari diri sendiri , memberantas dan menindak korupsi.
4.      Adanya sanksi yang tegas dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindakan  korupsi.
5.      Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.      Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan
bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7.      Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran
administrasi pemerintah tidak seperti sekarang yang pegawai negeri seringkali ikut menjadi Tim sukses bagi pasangan tertentu sehingga suatu saat jika pasangan yang diusungnya terpilih makai pegawai negeri tersebut mendapat tempat yang diinginkannya, kasus semacam ini tidak boleh dinegeri ini karena pegawai negeri sebagai aparatur pemerintah harus netral.
8.      Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan berwibawa
9.      Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi
korupsi, perlu sanksi malu bagi para Koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di televisi seperti yang pernah disiarkan oleh Statsiun Tv bebrapa bulan yang lalu karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi malah banyak penjara yang seperti Hotel dengan fasilitas yang serba lengkap.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan perbuatan korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Preventif
§  Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi
pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara
milik pribadi atau golongan dan milik perusahaan atau milik negara.
§  Mengusahakan perbaikan penghasilan (pendapatan/gaji)  bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
§  Menumbuh kembangakan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya raya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan bangsa.
§  Bahwa teladan atau contoh dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
§  Menumbuh kembangkan  pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan apabila mental para pejabat tidak kuat dan apabila didukung oleh kesempatan melakukan tindakan korupsi.
§  Hal yang tidak kalah pentingnya yaitu bagaimana menumbuh kembangankan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
2.      Represif
§  Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
§  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.

BAB 3
PENUTUPAN

3.1       Kesimpulan
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi merupakan “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Cara penanggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

Sumber:
research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/download/5262/3377