Keuntungan per anggota : % kepemilikan x 1/2 keuntungan perusahaan
Kewajiban per anggota : % kepemilikan x utang perusahaan
Dik : Jumlah semua Investasi Rp 3.000.000,00.
Keuntungan Fa Maju Mundur Rp 1.000.000,00.
Keuntungan Fa Maju Mundur setelah dikurangi 50% = Rp 500.000,00.
Kewajiban/utang Fa Maju Mundur Rp 2.000.000,00.
Dit : 1.) Keuntungan yang diperoleh masing-masing anggota (A,B,C,D)?
2.) Kewajiban yang yang dibebankan atas harta kekayaan milik pribadi masing-masing anggota?
Jawab :
1.) > Jadi, keuntungan yang diperoleh investor A sebesar Rp 200.000,00 dan investor A yang paling banyak mendapatkan keuntungan yaitu 40% karena dia paling banyak menanamkan modal pada perusahaan tersebut.
Cara : 800.000+400.000 = 1.200.000
1.200.000 x 100 % = 40% x 500.000 = 200.000
3.000.000
> Jadi, keuntungan yang diperoleh investor B sebesar Rp 150.000,00 yaitu 30%.
Cara : 600.000+300.000 = 900.000
900.000 x 100% = 30% x 500.000 = 150.000
3.000.000
> Jadi, keuntungan yang diperoleh investor C sebesar Rp 100.000,00 yaitu 20%.
Cara : 400.000+200.000 = 600.000
600.000 x 100% = 20% x 500.000 = 100.000
3.000.000
> Jadi, keuntungan yang diperoleh investor D sebesar Rp 50.000,00 dan investor D yang paling sedikit mendapatkan keuntungan yaitu 10% karena dia paling sedikit menanamkan modal pada Fa Maju Mundur.
Cara : 200.000+100.000 = 300.000
300.000 x 100% = 10% x 500.000 = 50.000
3.000.000
2.) > Jadi, kewajiban yang dibebankan kepada investor A sebesar Rp 800.000,00 dan investor A yang paling banyak menanggung beban karena modalnya paling banyak di Fa Maju Mundur.
Cara : 40% x 2.000.000 = 800.000
> Jadi, kewajiban yang dibebankan kepada investor B sebesar Rp 600.000,00.
Cara : 30% x 2.000.000 = 600.000
> Jadi, kewajiban yang dibebankan kepada investor C sebesar Rp 400.000,00.
Cara : 20% x 2.000.000 = 400.000
> Jadi, kewajiban yang dibebankan kepada investor D sebesar Rp 200.000,00 dan investor D yang paling sedikit menanggung bebean karena modalnya paling sedikit di Fa Maju Mundur.
Cara : 10% x 2.000.000 = 200.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar