Bank & Lembaga Keuangan
Setelah kita mengenal bank, kali ini saya ingin
membahas tentang jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Seperti kita tahu
sebelumnya, bank memiliki peran yang penting bagi ekonomi suatu negara. Di
setiap negara pasti memiliki bank pusat (central) yang berfungsi mengatur
peredaran uang di masyarakat. Bank pusat tersebut adalah bank utama dari semua
bank yang tersebar di masyarakat. Tentunya, tugasnya pun berbeda dengan
bank-bank umum lainnya. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di
bawah ini.
Dari beberapa sumber yang saya baca, jenis-jenis
bank dikategorikan ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
Jika dilihat dari sudut fungsi, Bank dibagi menjadi Bank
Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank
Sentral
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2004
(perubahan UU no. 23 tahun 1999) tentang Bank Indonesia, yang dimaksud Bank
sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort. Bank Sentral negara Indonesia adalah
Bank Indonesia (BI).
Tugas Bank sentral antara lain :
·
Mengatur,
menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·
Mendorong
kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf
hidup rakyat.
·
Mencetak uang
baru.
·
Menarik kembali
uang dari peredaran.
·
Mengawasi
bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
·
Menciptakan daya
beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
Sementara itu, kewenangan Bank Indonesia (bank
sentral indonesia) di bidang moneter yaitu :
·
Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
·
Melakukan
pengendalian moneter, seperti; operasi pasar terbuka, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiyaan. (Ratna Sukmayani,
Thomas K. Umang, Soedono, Seno Kristanto dan Y. Djoko Raharjo. 2008)
Bank Umum
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal
1 tentang Perbankan, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Umum konvensional,
seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Citibank, dll. Sedangkan contoh untuk Bank
umum Syariah, seperti BNI syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI syariah, dll.
Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja
& Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998
pasal 6 , yaitu:
· Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, setifikat deposito, tabungan dan/atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
· Memberikan kredit;
· Menerbitkan surat pengakuan utang;
· Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
·
Kegiatan-kegiatan
lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentang dengan undang-undang
dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Bank Umum dilarang untuk :
· Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal
tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
· Melakukan usaha perasuransian;
·
Melakukan usaha
lain seperti yang diatur undang-undang. (Pratama
rahardja dan Mandala Manurung, 2008)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh BPR,
seperti BPR Danatama Indonesia, BPR Mandiri Artha Niaga Prima, BPR
Artharindo,dll.
Kegiatan usaha BPR Kegiatan usaha bank umum menurut
Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor
10 tahun 1998 pasal 13, yaitu:
·
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
·
Memberikan
kredit;
·
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
·
Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.
BPR dilarang melakukan kegiatan :
·
Menerima
simpanan dalam bentuk giro;
·
Melakukan
penyertaan modal;
·
Melakukan usaha
perasuransian;
· Melakukan usaha lain di uar kegiatan usaha tersebut
diatas. (Pratama rahardja dan
Mandala Manurung, 2008)
Jika dilihat dari sudut
kepemilikan modal, Bank dibagi
menjadi Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, dan Bank milik
swasta asing.
Bank milik
Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh
pemerintah. Modal bank ini sepenuhnya milik pemerintah, sehingga keuntungannya
pun sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan
BTN.
Bank milik
Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional adalah bank-bank yang
modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang
peserta yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank
swasta nasional lebih dikenal dengan sebutan Bank Devisa. Contoh : Bank
Danamon, Bank Niaga, Bank Bukopin dll.
Bank milik
Swasta Asing
Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang
berpusat diluar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya
diatur dengan ketentuan sendiri. Seluruh sahamnya dimiliki olehwarga negara
asingatau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga
negara asing. Contoh: Citibank, Bank of America N.A, dll.
Jika dilihat dari sudut
kegiatan operasional, Bank dibagi
menjadi Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Bank
Konvensional
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 undang-undang RI nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Konvensional adalah Bank yang
menjalankan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas
Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Syariah
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang RI nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah.
Untuk informasi lebih
rinci dan aktual tentang perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi
Bank Indonesia di http://www.bi.go.id
Sumber Referensi :
Rahardja, Prathama dan
Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi
(mikroekonomi & makroekonomi). Jakarta: FE-UI, 2008.
Sukmayani, ratna,
Thomas K. Umang, Sedono, Seno Kristanto, Y. Djoko
Raharjo, Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta:
Gramedia, 2008.