Pengertian Badan usaha
Badan usaha adalah satu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha milik Negara (BUMN)
BUMN memiliki wewenang mengelola bidang-bidang usaha yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuan dibentuknya BUMN adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
Ciri-ciri BUMN secara umum sbb:
1) Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan.
2) Pemiliknya adalah negara, kecuali bila berbentuk Persero, yang sebagian sahamnya dapat dijual ke pihak lain.
3) Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggung jawab negara, kecuali bila berbentuk Persero, tanggung jawab negara hanya sebatas saham yang dimiliki.
4) Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah air.
5) Keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
6) Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1996, BUMN terdiri atas 3 bentuk badan usaha, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan berlakunya UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sejak tanggal 19 Juni 2003 BUMN terdiri atas 2 jenis, yaitu Persero dan Perum.
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
· Perusahaan yang termasuk dalam persero antara lain PT Garuda Indonesia Airways, PT Angkasapura, PT Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, PT Kereta Api Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Telkom.
· Ciri-ciri Persero sebagai berikut.
1) Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.
2) Berstatus hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas.
3) Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4) Tidak memiliki fasilitas negara.
5) Pimpinan dipegang oleh direksi.
6) Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swsta biasa.
7) Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.
8) Organ Persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
9) RUPS bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perusahaan.
· Kelebihan Persero :
a) Bertujuan mencari laba.
b) Kinerjanya lebih efisien, karena Persero tidak dapat fasilitas negara.
c) Budaya kerja di Persero umumnya lebih baik dibanding Perum.
d) Jika Persero mengalami kerugian dan terbellit utang, maka tanggung jawab negara dalam menanggung kerugiannya
· Kelemahan Persero :
a) Adanya program privatisasi oleh pemerintah, memungkinkan Persero untuk dikendalikan oleh badan usaha swasta asing.
b) Adanya pajak atas badan usaha bebentuk Persero.
c) Kerahasiaan badan usaha dan perusahaan kurang terjamin.
2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan.
· Contoh Perum adalah Perum Pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum Damri, dan Perum Prasarana Perikanan Samudera.
· Ciri-ciri Perum sebagai berikut.
1) Kegiatan usahanya melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
2) Pada umumnya kegiatannya bergerak dalam bidang jasa-jasa yang vital (public utilities).
3) Perum dipimpin oleh direksi.
4) Berbentuk badan hukum.
5) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
6) Hubungan hukumnya menggunakan hukum perdata.
7) Seluruh modalnya dimiliki negara yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8) Perum bisa mendapatkan kredit, baik dari dalam maupun luar negeri, serta dapat menerbitkan obligasi.
9) Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah.
· Kelebihan Perum :
a) Menangani bidang-bidang usaha yang sangat penting.
b) Bertujuan memberikan layanan pada masyarakat sekaligus mencari keuntungan.
c) Seluruh modalnya milik pemerintrah, baik pusat atau daerah.
d) Perum bekerja lebih efisien.
e) Dengan status perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di Perum umumnya lebih baik.
· Kelemahan Perum :
a) Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena adanya perusahaan saingan.
b) Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai Perseroan (PT).
c) Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga Perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
d) Jika Perum rugi, berarti negara yang dirugikan.
3) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal yang dimiliki oleh Perusahaan Jawatan berasal dari dana APBN.
· Contoh Perusahaan Jawatan seperti, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS Persahabatan, Perjan RS Hasan Sadikin, Perjan RS Fatmawati dan lain-lain.
i. Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), bernaung dibawah departemen perhubungan. Sejak tahun 1991 PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) lalu berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA) dan yang terakhir berubah nama menjadi PT. Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
ii. Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung dibawah Departemen Keuangan. Pada saat ini Perjan Pegadaian berubah nama menjadi Perum Pegadaian.
· Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut :
1) Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2) Merupakan suatu bagian dari departemen pemerintah.
3) Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
4) Status karyawannya adalah pegawai negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modaalnya dimiliki oleh swasta. Pengelolaan BUMS sepenuhnya ada di tangan swasta.
Ciri-ciri umum BUMS antara lain sbb:
1) Bertujuan mencari keuntungan.
2) Pemilik bisa perorangan atau persekutuan.
3) Tanggung jawab atas utang dan kerugian bisa terbatas, bisa juga tak terbatas.
4) Pengelolaan modal bergantung pada bentuk badan usaha.
5) Merupakan lembaga yang ikut serta mendukung pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan masukan pajak negara.
6) Cara pembagian keuntungan bergantung pada bentuk badan usaha.
7) Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri ataupun di luar negeri.
Bentuk-bentuk badan usaha milik swasta antara lain :
1) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penganggung jawab. Perusahaan perseorangan dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seorangyang bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan aktivitas perusahaan. Modal perusahaan perorangan berasal dari peseorangan yaitu pemilik perusahaan itu sendiri.
· Contoh perusahaan perseorangan adalah Duta Seluller, Berkah Motor, Perusahaan Lumbung Script dan lain-lain.
· Kelebihan perusahaan perorangan antara lain :
a) Pemilik bebas dalam mengambil keputusan.
b) Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan.
c) Rahasia perusahaan lebih terjamin.
d) Semangat kerja pemilik tinggi.
e) Organisasinya mudah dan sederhana.
f) Biaya organisasinya lebih murah.
· Kekurangan perusahaan perorangan antara lain :
a) Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.
b) Sumber keuangan atau modal perusahaan terbatas.
c) Kelangsungan usaha perusahaan kurang terjamin.
d) Pengelolaaan tergantung kemampuan pemilik.
2) Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama. Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalh utang piutang. Pada perusahaan firma, sebelumnya harus dibuat aturan-aturan yang disepakati bersama oleh para sekutu tentang komposisi modal yang disetor. Pembagian keuntungan, tanggung jawab kerugian yang diderita, serta nama firma yang digunakan dibuat oleh akta notaris yang kemudian didaftarkan di pengadilan negeri untuk diumumkan di Lembaga Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
· Contoh Firma yaitu Law Firm Mujahir Sodruddin & Partners, Adams & co, Ferry & Pertner dan lain-lain.
· Ciri-ciri Firma yaitu :
1) Anggota Firma biasannya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2) Perjanjian Firma dapat dilakukan dihadapan notaris maupun di bawah tangan.
3) Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
4) Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
· Kelebihan Firma adalah :
a) Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perorangan karena adanya pembagian tugas kerja berdasarkan keahlian masing-masing sekutu.
b) Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi karena modal diperoleh dari beberapa sekutu.
c) Keputusan perusahaan lebih rasional dan mantap karena merupakan hasil keputusan bersama para anggota sekutu.
· Kekurangan Firma adalah :
a) Tanggung jawab semua sekutu tidak terbatas, karena harta pribadi digunakan untuk menanggung hutang dan kerugian.
b) Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama dengan anggota lain.
c) Pimpinan lebih dari satu orang sehingga mudah terjadi perselisihan.
3) Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
CV merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. CV adalah persekutuan dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pengusaha dari satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai pemberi modal.
Dengan demikian ada 2 jenis sekutu dalam CV, yaitu :
1) Sekutu aktif, yaitu sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
2) Sekutu pasif, yaitu sekutu yang hanya menyetorkan modalnyasaja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional.
CV memiliki kelebihan dan kelemahan.
· Kelebihan CV antara lain :
a) Pendirian relatif lebih mudah.
b) Kemampuan manajemennya lebih besar.
c) Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d) Dari segi kepemimpinan, CV relatif lebih baik.
· Kelemahan CV antara lain :
a) Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
b) Modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali.
c) Sebagian sekutu tanggung jawabnya tidak terbatas.
d) Mudah terjadi konflik antar sekutu.
· Contoh CV antara lain yaitu CV Karya Bersama, CV Murni Motor, CV Bandung Mulia Konveksi, CV Family, CV Sindunata dan lain-lain.
4) Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham dimana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perseroan terbatas merupakan badan hukum dan besarnya modal yang dimiliki tercantum dalam anggaran dasar. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh baggian keuntungan yang disebut deviden, yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
PT yang beroperasi di Indonesia dapat dikelompokan sebagai berikut :
1) PT perseorangan, yaitu PT yang seluruh sahamnya dikuasai oleh satu orang dan orang tersebut berperan sebagai direksi.
2) PT terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual saham kepada masyarakat melalui pasar modal.
3) PT tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarganya saja, tidak dijual kepada umum.
4) PT kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
5) PT milik negara adalah PT yang sebagian besar atau seluruh sahamnya menjadi milik negara.
PT memiliki kelebihan dan kelemahan.
· Kelebihan PT antara lain :
a) Adanya tanggung jawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
b) Mudah mendapatkan tambahan dana atau modal yaitu dengan menerbitkan saham baru.
c) Kelangsungan hidup PT lebih terjamin.
d) Mudah untuk memudahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya kepada orang lain.
e) Tingkat profesionalisme direksi dan komisaris umumnya bisa diandalkan.
· Kelemahan PT antara lain :
a) Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasian.
b) Pajak atas laba besar.
c) Mendirikan PT tidak mudah dan lebih rumit.
d) Kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena semua kegiatan harus dilakukan kepada seluruh pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
· Contoh PT yaitu PT Nusa Persada, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Burner Batubara Indonesia, PT Melia Nature dan lain-lain
5) Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan (Inggris:foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-Undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri koperasi antara lain :
1) Bertujuan mencari keuntungan untuk menyejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2) Pemiliknya adalah seluruh anggota koperasi.
3) Tanggung jawab anggota terhadap utang dan kerugian terbatas pada jumlah simpanan masing-masing anggota.
4) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
5) Pengelolaan manajeman bersifat demokratis.
6) Pembagian keuntungan (SHU) dilakukan secara adil dan sesuai dengan usaha serta simpanan anggota.
7) Penambahan modal dapat dilakukan dengan cara meminjam kepada bank dan nonbank.
Seperti badan usaha lainnya kopersi mempunyai kelebihan dan kekurangan.
· Kelebihan koperasi yaitu :
a) Merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
b) Berfungsi mengembangkan potensi ekonomi anggota.
c) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
d) Pengelolaan secara demokratis.
· Kekurangan koperasi yaitu :
a) Sering terjadi penyelewengan, karena rendahnya kemampuan manajemen dan pengawasan.
b) Jiwa usaha dari pengurus masih rendah.
c) Sering terjadi pemborosan (inefesiensi).
d) Umumnya anggota kurang memahami perkoperasian dan manajemen.
e) Koperasi kadang-kadang dijadikan sebagai alat kampanye politik, hanya dikumandangkan tetapi tidak digarap secara serius.
4. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD yaitu perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dimana modalnya merupakan milik pemerintah daerah.
BUMD dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari DPRD.
Tujuan didirikannya BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah pada suatu daerah.
· Ciri-ciri BUMD yaitu:
1) Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
2) Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dan permodalan perusahaan.
3) Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4) Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD dan mewakili BUMD di pengadilan.
5) Seluruh atau sebagian modalnya milik daerah.
6) Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah.
7) Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
· Contoh BUMD adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Bank Jabar dan lain-lain.
· Kelebihan BUMD antara lain :
a) Melayani kepentingan umum.
b) Stattus pegawai diatur oleh pemerintah atau daerah.
c) Kelangsungan hidup terjamin.
d) Kerugian ditanggung oleh pemerintah.
· Kekurangan BUMD antara lain :
a) Keterbatasan kemampuan dan keahlian sehingga sering menderita kerugian.
b) Kurang efisien dalam kemampuan dan keahlian.
CETERIS PARIBUS
Ceteris paribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harfiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai “dengan hal-hal lainnya tetap sama”, dan dalam bahasa Inggris biasannya diterjemahkan sebagai “all other things being equal”.
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus sering kali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi. Sebagai contoh dapatlah dikatakan bahwa :
Harga daging sapi akan meningkat – ceteris paribus- bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dari contoh di atas, bisa kita pahami bahwa penggunaan Ceteris Paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatau barang (daging sapi).
Dalam contoh di atas Ceteris Paribus hanya mengaitkan variabel “ harga daging sapi” dengan satu variabel, yaitu “kuantitas permintaan daging sapi”. Kondisi variabel lain kita asumsikan tetap, jika mengalami kenaikan atau penurunan maka variabel lain akan ikut berubah mengikuti apa yang diasumsikan tersebut, Ceteris Paribus. Variabel-variabel tersebut misalnya: harga barang subtitusi (misaknya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran resiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).
Ceteris Paribus bisa digunakan dalam penentuan kebijakan yang akan diambil untuk berbagai masalah ekonomi. Karena dengan asumsi ini kita bisa lebih fokus pada pemecahan masalah yang diharapkan.
Tapi, disamping keuntungan yang bisa kita bisa peroleh dari Ceteris Paribus, asumsi ini juga memiliki kelemahan yang sangat fatal. Hal itu dikarenakan asumsi ini hanya berfokus pada satu variabell dan menganggap variabel lainnya akan mengikuti pada variabel yang kita tentukan sebelumnya. Padahal pada kenyataannya variabel lain tersebut belum pasti sama dengan variabel yang kita tentukan sebelumnya. Sehingga akan selalu muncul masalah lain ketika kita telah selesai dengan masalah yang satu.
Sumber :
http://www.wartawarga.gunadarma.ac.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Cateris_paribus
Indrastuti R, Nurul H.2009.BSE Fokus Ekonomi SMA/MA Kelas XII.Penerbit:CV Sindunata.
http://rajabahak.multiply.com/reviews?&show_interstitial=1&u=/reviews
http://irfansanjaya.blogspot.com/2010/10/bumd-badan-usaha-milik-daerah.html
http://upkfe.web.id/2011/03/03/ceteris-paribus/
http://uwindz.wordpress.com/2010/05/27/126/