Selasa, 12 Maret 2013

Lembaga Keuangan bukan Bank

Bank  & Lembaga Keuangan



        Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga yang bertujuan untuk membiayai investasi pada perusahaan atau perorangan. Lembaga keuangan bukan dilarang untuk menarik dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito dsb. seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan yang termasuk Non Bank, seperti:

Asuransi
            Berdasarkan Undang-Undang No.2 Th. 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dana Pensiun
            Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagai suatu badan hukum, dana pensiun bertanggung jawab menghimpun dan mengelola dana milik peserta program pensiun. Tujuan pembentukan dana pensiun berdasarkan UU No.11 Th.1992 pasal 25 ayat 1 adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggara diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Pegadaian
            Menurut KUHPerdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Orang yang mempunyai hutang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang yang telah diserahkan tersebut sebagai pelunasan hutangnya, apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Di Indonesia hanya ada satu badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan gadai menggadai, badan usaha tersebut yakni Perum Pegadaian (merupakan salah satu BUMN).

Pasar Modal
            Berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Th.1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. (IDX)




Senin, 11 Maret 2013

Kepemilikan Tunggal Bank


Bank  & Lembaga Keuangan



           Setelah keluarnya surat edaran Bank Indonesia No.15/2/DPNP tanggal 4 Februari 2013 mengenai Kepemilikan Tunggal pada perbankan Indonesia, maka bagi para pemegang saham yang memegang lebih dari satu bank, harus mengambil keputusan secepatnya untuk memilih salah satu bank yang mereka punya. Sebab, dalam peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, tertulis dengan jelas bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 bank saja. Hal tersebut, juga merupakan salah satu program API untuk meminimalkan jumlah bank yang ada, demi mewujudkan pilar pertamanya.
 Untuk mereka yang memiliki lebih dari satu bank, Bank Indonesia menawarkan tiga opsi dalam melakukan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu dengan cara: (1) Merger, (2) Membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company/BHC), (3) Membentuk fungsi holding. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali pada 2 bank yang memiliki prinsip berbeda (Konvensional dan Syariah).
            Merger merupakan penggabungan dua perusahaan, dimana perusahaan yang me-merger membeli asset dan kewajiban/liability dari perusahaan yang di merger. Oleh karena itu, perusahaan yang me-merger paling tidak memiliki saham lebih dari 50%. Perusahaan yang di merger harus menghentikan operasinya dan pemilik sahamnya akan mendapatkan pendapatan berupa uang tunai dari perusahaan barunya.
            Menurut peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, Perusahaan induk di bidang perbankan adalah suatu badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang dimaksudkan untuk mengendalikan aktivitas bank-bank perusahaan anak secara langsung. Maksud dari pernyataan membentuk perusahaan induk adalah salah satu dari beberapa bank menjadi induknya dan bank-bank lainnya menjadi anaknya atau cabangnya.
            Sedangkan fungsi holding dibentuk sebagai salah satu bagian di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank. Untuk opsi ketiga ini, hanya bisa doterapkan oleh pemegang saham pengendali pada bank berbadan hukum Indonesia.
            Untuk melihat lebih rinci lagi mengenai peraturan perbankan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan indonesia, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm

Jasa-jasa Perbankan

Bank  & Lembaga Keuangan

            Jasa-jasa perbankan yang diberikan oleh bank dalam melayani nasabahnya antara lain: 

Transfer
            Transfer merupakan salah satu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah pemberi transfer yang ditujukan untuk seseorang atau penerima transfer. Baik transfer masuk maupun keluar, keduanya saling menunjukan hubungan timbal balik antar cabang. Maksudnya, bila suatu cabang mengkredit (mentransfer uang) maka cabang yang lain akan mendebet (menerima uang).

Inkaso
            Inkaso merupakan jasa penagihan atas bukti pembayaran bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan kliring. Sebab, bukti pembayaran tersebut dimiliki oleh bank yang berada di luar wilayah kliring, misalnya di luar negeri.

Bank Garansi
            Bank Garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban.

Letter of Credit
            Letter of Credit (L/C) adalah jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah dalam rangka pembelian barang. Dalam hal ini, bank mengeluarkan surat pernyataan atas permintaan pembelian yang ditujukan untuk penjual dengan menyatakan bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C sudah dipenuhi.

Waliamanat
            Waliamanat adalah salah satu jasa perbankan yang berbentuk jasa trust. Tugas bank disini, yaitu sebagai wali yang diberi amanat untuk mendaftarkan, mengadministrasikan, dan mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan. Bank yang bertindak sebagai Waliamanat, terlebih dahulu harus terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Waliamanat.

Kliring
            Kliring merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang-piutang antar bank yang termasuk ke dalam peserta kliring, dalam bentuk bukti pembayaran atau surat-surat berharga. Tujuannya untuk mempermudah melakukan transaksi, sehingga lalu lintas pembayaran dapat berjalan dengan lancar.


Sumber:
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://www.banksaudara.com/content/33
http://www.bankmandiri.co.id/article/824867670210.asp?article_id=824867670210



Minggu, 10 Maret 2013

Produk Perbankan

  Bank  & Lembaga Keuangan
      
       Demi kelancaran kegiatan perbankan, tentunya setiap bank pasti memiliki produk yang menjadi penghubung antara bank dengan nasabahnya. Selain itu, produk perbankan juga sangat penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya transaksi. Produk perbankan umumnya dibagi menjadi 2, yaitu: kredit pasif dan kredit aktif. Namun, ada juga produk perbankan lain yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter.
Kredit Pasif
         Kredit pasif merupakan salah satu produk bank yang berfokus sebagai penyimpanan atau menghimpun dana dari masyarakat (Funding). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit pasif, seperti :
Tabungan
         Secara teori ekonomi, tabungan merupakan bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi. Sedangkan menurut N.Lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi (2000:73) dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Perbankan”, tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Deposito
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan uang dengan pihak bank.
Giro
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan meggunakan media berupa cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Kredit Aktif
         Kredit aktif merupakan produk perbankan yang berfungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat (Landing). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit aktif, seperti :
Kredit Rekening Koran
         Kredit rekening Koran merupakan suatu kedit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah dan penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek dan surat pemindahbukuan.
Kredit Reimburse (Letter of Credit L/C)
         Kredit reimburse atau yang lebih sering dikenal dengan Letter of Credit(L/C) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang namun yang membayar adalah pihak bank. 

Untuk mengetahui produk-produk serta peraturan lebih lengkap mengenai perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi bank indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-produk-produk-perbankan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_7._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN

Kamis, 07 Februari 2013

Jenis-jenis Bank

Bank  & Lembaga Keuangan
Setelah kita mengenal bank, kali ini saya ingin membahas tentang jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Seperti kita tahu sebelumnya, bank memiliki peran yang penting bagi ekonomi suatu negara. Di setiap negara pasti memiliki bank pusat (central) yang berfungsi mengatur peredaran uang di masyarakat. Bank pusat tersebut adalah bank utama dari semua bank yang tersebar di masyarakat. Tentunya, tugasnya pun berbeda dengan bank-bank umum lainnya. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
Dari beberapa sumber yang saya baca, jenis-jenis bank dikategorikan ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
Jika dilihat dari sudut fungsi, Bank dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
     Bank Sentral
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2004 (perubahan UU no. 23 tahun 1999) tentang Bank Indonesia, yang dimaksud Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort. Bank Sentral negara Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Tugas Bank sentral antara lain :
·      Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·      Mendorong kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
·      Mencetak uang baru.
·      Menarik kembali uang dari peredaran.
·      Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
·      Menciptakan daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
Sementara itu, kewenangan Bank Indonesia (bank sentral indonesia) di bidang moneter yaitu :
·      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
·      Melakukan pengendalian moneter, seperti; operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiyaan. (Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang, Soedono, Seno Kristanto dan Y. Djoko Raharjo. 2008)
Bank Umum
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang Perbankan, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Umum konvensional, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Citibank, dll. Sedangkan contoh untuk Bank umum Syariah, seperti BNI syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI syariah, dll.
Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 6 , yaitu:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, setifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
·      Memberikan kredit;
·      Menerbitkan surat pengakuan utang;
·      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
·      Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentang dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
     Sementara itu Bank Umum dilarang untuk :
·      Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
·      Melakukan usaha perasuransian;
·      Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang. (Pratama rahardja dan Mandala Manurung, 2008)
     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan pasal 1 ayat 4  Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh BPR, seperti BPR Danatama Indonesia, BPR Mandiri Artha Niaga Prima, BPR Artharindo,dll.
Kegiatan usaha BPR Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 13, yaitu:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
·      Memberikan kredit;
·      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
·      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.
     BPR dilarang melakukan kegiatan :
·      Menerima simpanan dalam bentuk giro;
·      Melakukan penyertaan modal;
·      Melakukan usaha perasuransian;
·      Melakukan usaha lain di uar kegiatan usaha tersebut diatas. (Pratama rahardja dan Mandala Manurung, 2008)

Jika dilihat dari sudut kepemilikan modal, Bank dibagi menjadi Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, dan Bank milik swasta asing.
Bank milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah. Modal bank ini sepenuhnya milik pemerintah, sehingga keuntungannya pun sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bank milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank swasta nasional lebih dikenal dengan sebutan Bank Devisa. Contoh : Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Bukopin dll.
Bank milik Swasta Asing
Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat diluar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri. Seluruh sahamnya dimiliki olehwarga negara asingatau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Contoh: Citibank, Bank of America N.A, dll.

Jika dilihat dari sudut kegiatan operasional, Bank dibagi menjadi Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Bank Konvensional
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Syariah
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah.

Untuk informasi lebih rinci dan aktual tentang perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di http://www.bi.go.id


Sumber Referensi :

Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi
           (mikroekonomi & makroekonomi). Jakarta: FE-UI, 2008.
Sukmayani, ratna, Thomas K. Umang, Sedono, Seno Kristanto, Y. Djoko
           Raharjo, Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta:
           Gramedia, 2008.

Senin, 28 Januari 2013

" Bank "

Bank & Lembaga Keuangan
            

           Di zaman sekarang ini, bank bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi bagi semua orang. Siapa pun pasti sudah mengenal bank. Baik masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah keatas maupun yang menengah kebawah. Dari anak-anak, orang dewasa sampai orang tua pasti sudah tahu tentang kata yang satu ini. Mendengar kata bank, pasti muncul dalam benak kebanyakan orang yaitu suatu tempat untuk menyimpan, menabung atau mengambil uang dengan jumlah yang banyak, atau bisa juga dibilang bank merupakan gudangnya uang. Oleh sebab itu, tidak heran banyak orang yang berlomba-lomba ingin bekerja menjadi pegawai bank. Tapi apakah hanya sebatas itu sajakah kegiatan Bank? Kali ini saya akan memperkenalkan Apa itu Bank?
            Menurut UU tentang perbankan No.10 tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan perbankan merupakan segala sesuatu yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
            Dari penjelasan di atas dapat kita pahami, bahwa bank bisa kita katakan sebagai perantara antara orang yang memiliki uang lebih dengan orang yang membutuhkan uang untuk modal usaha atau keperluan lain. Uang-uang yang berada di bank, bukanlah milik bank seutuhnya, melainkan milik orang-orang yang menyimpan uangnya disana. Dengan adanya rasa percaya semua itu bisa terwujud. Nasabah percaya pada pihak bank, bahwasannya uang mereka akan aman berada disana. Demikian juga dengan pihak bank mau meminjamkan kredit karena percaya kalau para debitur bisa mengembalikan uangnya di kemudian hari.
Pada intinya kegiatan bank antara lain menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Pertama, Menghimpun dana disini maksudnya bank menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki uang lebih dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito. Biasanya bank akan membalas dengan memberi bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya disana. Tentu bunganya pun berbeda-beda antara tabungan, giro, dan deposito. Untuk tabungan dan giro bunganya lebih kecil karena uang dapat ditarik sesuka nasabah. Sedangkan deposito, biasanya bunga yang diberikan lebih besar karena ada jangka waktu tertentu jika nasabah ingin menarik uangnya. Tentunya juga karena tingkat resiko dan kepercayaannya lebih besar pula dibandingkan dengan nasabah yang memiliki tabungan dan giro.
Kedua, menyalurkan dana. Bank menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai pinjaman kredit, baik individual, suatu organisasi/lembaga, maupun di pasar modal. Pinjaman tersebut ada yang bersifat produktif dan juga konsumtif. Pinjaman produktif yaitu uang yang dipinjam nantinya akan diputar lagi untuk menghasilkan sesuatu (modal usaha). Sedangkan pinjaman konsumtif yaitu uang yang dipinjam langsung digunakan/ dikonsumsi. Ketiga ,memberi jasa bank. Jasa bank disini dimaksudkan untuk memperlancar jalannya dua kegiatan utama perbankan yang sebelumnya sudah saya jelaskan diatas.
           Nah, itu dia penjelasan singkat saya dalam memperkenalkan bank. Kita jangan hanya memakai jasanya saja, tetapi kita juga harus mengetahui apa inti dari Bank itu. Semoga dengan penjelasan-penjelasan diatas tadi, saya harap kita dapat memperluas wawasan dan lebih mengenal mengenai bank. Seperti paribahasa tak kenal maka tak sayang.

Referensi : www.bi.go.id

Senin, 31 Desember 2012

Ujian Akhir Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis Tentang Masalah Indonesia Menjadi Ajang Persaingan Kepentingan dan Perebutan Pengaruh antar Negara Maju, jika ditinjau dari Posisi Geografis, Jumlah Penduduk dan Sumber Daya Alamnya


PENDAHULUAN


Dengan letak Indonesia yang beriklim tropis, tentunya membuat Indonesia yang merupakan salah satu negara berkembang ini memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Hal tersebut yang menjadikan Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri, bagi negara-negara maju. Selain sebagai tujuan wisata karena keindahan alamnya, juga karena Indonesia memiliki hasil tambang, hutan, perkebunan, dan pertanian yang begitu melimpah. Hal tersebut tentunya menarik para investor-investor luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Terlebih lagi dengan jumlah penduduk Indonesia yang cukup banyak, membuat Indonesia semakin diserbu pasaran Internasional. Sebab dengan penduduk yang banyak, maka makin banyak pula yang akan membeli barang dan jasa untuk di konsumsi. Sehingga, tidak sedikit dari negara-negara tetangga yang menjual produk-produknya ke Indonesia. Sudah pasti  mereka akan mendapat untung yang cukup besar pula.
Sebenarnya hal-hal diatas merupakan modal bagus, untuk mempermudah kemajuan dan pembangunan di Indonesia jika dapat mengelolanya dengan benar. Namun, jika ditinjau dari posisi geografis, sumber daya alam yang dimiliki serta jumlah penduduknya dapat menjadikan Indonesia sebagai ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal-hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan dampak yang buruk terhadap aspek kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar.

PEMBAHASAN
Sejak zaman dahulu, Indonesia memang selalu menjadi ajang perebutan bagi negara-negara lain. Seperti Belanda, Jepang, Portugis, Inggris dan lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan dari letak geografis Indonesia yang sangat strategis dan letak astronomisnya yang menjadikan Indonesia beriklim tropis sehingga Indonesia memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah. Seharusnya dengan posisi yang seperti itu, membuat Indonesia menjadi negara maju. Namun, kenyataannya sampai saat ini Indonesia masih menjadi negara berkembang, tidak seperti apa yang kita harapkan.
Hal tersebut dikarenakan, kita belum mampu mengelolanya dengan maksimal. Sehingga, banyak kejadian pengklaiman atas asset dan budaya yang kita miliki. Ditambah lagi, dengan posisi negara yang terlibat banyak hutang, mau tidak mau pemerintah menjual sumber daya yang kita miliki kepada pihak asing, dengan alasan sebagai penanaman modal saham bagi para investor. Oleh karena itu, dapat dikatakan sumber daya yang kita miliki saat ini, tidak semuanya milik Indonesia. Orang-orang kita hanya sebagai pekerja buruhnya saja. Sementara pemilik dan pengelolanya adalah pihak asing. Padahal menurut wilayah, pabrik yang mereka dirikan ada di wilayah Indonesia.
Jumlah penduduk Indonesia memang tidak sedikit. Namun, tidak banyak SDM yang berkualitas. Hanya beberapa orang saja yang memiliki kemampuan (skill) untuk mengelolanya. Disini, dapat dikatakan terjadi ketidakseimbangan antara kekayaan alam yang kita miliki dengan tenaga-tenaga yang mengelolanya. Ditambah banyaknya orang-orang kita yang sudah berhasil (memiliki skill), lebih memilih bekerja di luar negeri daripada di Indonesia.
Selain itu, banyaknya jumlah penduduk Indonesia membuat Indonesia menjadi ajang perebutan pasar internasional. Sehingga, banyak kita jumpai barang-barang impor yang masuk ke Indonesia, terutama barang elektronik. Kita mungkin sering dengar slogan, “cintai produk buatan Indonesia”. Sebenarnya, kita sudah berhasil membuat beberapa barang elektronik, bahkan sepeda motor dan mobil yang dibuat oleh anak SMK. Seharusnya, kita bangga akan produk buatan Indonesia. Namun, kenyataannya masyarakat Indonesia lebih senang menggunakan produk-produk buatan luar negeri. Memang masalah kualitas, produk Indonesia masih kalah saing dengan produk luar negeri.

KESIMPULAN
Indonesia memang belum maju. Tapi itu bisa diwujudkan jika kita sebagai bangsa Indonesia dapat bersatu dan bangga dengan apapun yang kita miliki. Lebih baik, kita mengolah SDA dalam kapasitas kecil namun 100% milik Indonesia, daripada mengeksploitasi SDA secara besar-besaran, namun mayoritas milik orang asing. Sebagai contohnya, Freeport, Newmont, dll. Kita harus terus meningkatkan kualitas SDM, sehingga kita tidak kalah saing dengan negara-negara maju, apalagi SDA yang Indonesia miliki sangat melimpah.
Sudah seharusnya sumber daya alam dikembailkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, bukannya bangsa asing. Seperti yang diamanatkan UUD 45 pasal 33. Rakyat kecil yang berstatus warga negara Indonesia ini sulit mendapatkan tanah sepetak, sementara konglomerat dan bangsa asing dengan mudahnya mendapatkan tanah, sumber daya alam mineral, batubara, kelapa sawit, karet, kayu dll dengan luas hingga jutaan hektar. Kita sebagai bangsa Indonesia harus bersatu untuk untuk memperjuangkan hak-hak rakyat atas Sumber Daya Alam (SDA) yang telah dikuasai oleh pihak asing.
Uang hanyalah alat tukar, kekayaan dasar Indonesia bisa didapatkan dari harta karun yang masih tertanam di perut bumi pertiwi. Semua sumber daya alam harus dikelola oleh negara ataupun rakyat Indonesia, agar berdampak langsung bagi kemandirian negara dan kemakmuran rakyat.

REFERENSI