Senin, 01 Juli 2013

World Financial Flow

Bank & Lembaga Keuangan 2

Kegiatan bank antara lain menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Dengan adanya bank kita sangat mudah melakukan transaksi ekonomi kapan pun dan dimana pun. Salah satu kegiatan yang sering kita lakukan yaitu simpan-pinjam melalui bank. Dahulu sebelum bank didirikan, kegiatan pinjam-meminjam uang dilakukan secara langsung (direct). Jika dilakukan secara langsung, tentunya kedua belah pihak, baik yang memberi pinjaman (A) maupun yang diberi pinjaman (B) haruslah saling kenal, saling percaya, dan dana yang dibutuhkan harus tersedia.
Namun, dengan adanya bank kegiatan pinjam-meminjam uang tidak perlu face to face, karena dana dari pihak yang surplus (A) akan dihimpun oleh bank R yang selanjutnya akan disalurkan kepada pihak yang minus (B). Oleh sebab itu, Bank juga disebut sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Si A tadi akan menerima balasan berupa bunga (i1) dari Bank R dan si B mempunyai kewajiban untuk melunasi hutangnya ditambah dengan bunga (i2) kepada Bank R. Selisih dari i2 dan i1 adalah merupakan pendapatan Bank. Jika begitu, i2 harus lebih besar daripada i1 (i2>i1). Karena kalau selain Bank tidak mendapatkan keuntungan  dia juga akan sulit untuk mengembalikan uang si A yang ditabung tadi.
Ada cara lain yang dapat ditempuh untuk mendapatkan uang secara langsung tanpa melalui Bank, yaitu dengan saham dan obligasi. Saham merupakan tanda kepemilikan perusahaan dan keuntungannya yaitu berupa deviden (i3) yang diperoleh pada akhir periode dan capital gain (selisih harga jual dan harga beli saham). Deviden berasal dari laba dikurangi hutang dan laba ditahan. Jika si B membutuhkan dana dia dapat menjual sahamnya di pasar modal dan akan di beli oleh si A. Dari pembelian saham tersebut si A akan mendapatkan deviden pada akhir periode. Tetapi jika saham tersebut dijual kembali oleh si A, dia akan medapatkan capital gain dan jika tidak dijual si A hanya memiliki potential gain. Sedangkan obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh penerbit obligasi dari pemberi pinjaman (pemodal). Jika si B membutuhkan dana, selain menjual saham, si B juga dapat menerbitkan obligasi ke pasar modal. Nanti si A akan membelinya dan dia akan mendapatkan keuntungan berupa diskonto (i3).
Ada 3 alasan orang memegang uang, yaitu untuk (1) transaksi, (2) spekulasi, dan (3) berjaga-jaga. Uang yang beredar pada ketiga motif diatas merupakan M1 dan M2, sedangkan uang yang beredar dalam bentuk saham dan obligasi merupakan M3. Jika kita kaitkan antara i1, i2, dan i3 yaitu i1<i3 dan i2>i3. Yang berarti jika si A memiliki uang lebih (surplus) lebih  baik menginvestasikannya dengan membeli saham atau obligasi (i3) daripada menabung di bank (i1) karena bunga yang dihasilkan oleh i3 akan jauh lebih besar daripada i1. Demikian juga jika si B membutuhkan dana lebih baik menjual saham atau menerbitkan obligasi daripada meminjam dari bank (i2) karena bunga yang harus dibayar untuk i3 lebih kecil jika dibandingkan oleh i2.   
Dengan tugas bank yang termasuk tanggung jawab besar yaitu menyimpan dan meminjamkan uang ke orang banyak, tentunya setiap bank pasti memiliki pihak yang membantunya menghadapi resiko-resiko buruk yang suatu saat mungkin saja terjadi.  Pihak tersebut adalah asuransi. Misalkan jika kita ilustrasikan sebagai berikut.
Suatu ketika, A menyimpan uangnya di Bank R. Lalu Bank R meminjamkan uang tersebut kepada B, katakanlah sebesar Rp100 juta. Jika suatu saat si B meninggal maka secara aturan, yang menanggung semua itu adalah Bank R, resiko seperti ini biasa disebut Risk Transfer. Untuk menghindari resiko tersebut, maka Bank mengasuransikan pinjaman itu ke Asuransi XYZ. Dengan begitu resiko tadi menjadi tanggungan Asuransi XYZ, namun sebagai gantinya Bank R harus membayar premi sebesar Rp 1 juta/bulan.
Ternyata setelah dipertimbangkan, asuransi XYZ hanya mampu menanggung sebesar Rp 20 juta. Untuk menanggung sisanya, maka asuransi XYZ mengajak asuransi OPQ kerja sama. Jadinya, sekarang asuransi XYZ memiliki UP (uang penanggungan) sebesar Rp20 juta dengan mendapatkan premi sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan Asuransi OPQ memiliki UP sebesar Rp 80 juta dan mendapatkan premi sebesar Rp 800 ribu. Proses dimana XYZ mengasuransikan kembali asuransinya ke OPQ disebut Reasuransi.
Namun, ternyata asuransi OPQ hanya mampu menanggung sebesar Rp 25 juta. Lalu dia mengasuransikan kembali ke asuransi KLM (proses sampai pada 3 tahap asuransi seperti ini dinamakan retrosesi dan hanya berlaku di luar negeri serta menjadi capital flight). Dan akhirnya, asuransi KLM setuju untuk menanggung sisanya yaitu sebesar Rp 55 juta dengan premi yang diterima sebesar Rp 550 ribu. Sehingga urutannya untuk menanggung pinjaman si B (Rp 100 juta) yaitu asuransi XYZ memiliki UP Rp 20 juta dengan premi Rp 200 ribu, asuransi OPQ memiliki UP Rp 25 juta dengan premi Rp 250 ribu, dan asuransi KLM memiliki UP Rp 55 juta dengan premi Rp 550 ribu.
Dengan premi yang diperoleh KLM, dia berencana ingin memutar uangnya dengan membuaka perusahaan Manajemen Investasi (MI). Perusahaan MI pun membuka cabang perusahaan kecil-kecil yaitu H1, H2, dan H3. Lalu untuk menginvestasikan uangnya H1, H2, dan H3 membeli saham di pasar modal dan ternyata saham yang dibeli oleh mereka merupakan saham Bank R (yang beberapa saat lalu dijual ke pasar modal karena butuh dana) sebesar H1 (30%), H2 (30%) dan H3 (20%). Dengan demikian secara tidak langsung, Bank R sudah dimiliki oleh perusahaan MI yang ternyata buatan Asuransi KLM. Sehingga kalau Bank R ingin berasuransi, dia harus ke Asuransi XYZ, kemudian ke Asuransi OPQ, dan yang terkahir ke Asuransi KLM.
Sekarang kita beralih ke permasalahan Bank R, dengan kondisi i1<i3 dan i2>i3 membuat kurangnya pemasukan bank dari sisi pinjaman (i2). Sebab, jika hal tersebut terjadi bank akan sulit untuk mengembalikan uang yang sudah ditabung oleh si A tadi. Oleh sebab itu, bank mencari inovasi lain yang dapat menikkan tingkat i2, yaitu: (1) Bank membuka perusahaan PT. Alfa, tugas PT. Alfa yaitu menghabiskan uang dengan cara memberikan pinjaman. Dia memutuskan untuk melakukan kerja sama dengan PT.AHASS (pabrik motor) yaitu membeli Motor tersebut dan nantinya akan di sewakan (leasing). Lalu suatu organisasi atau perorangan sejenis B memilih untuk melakukan leasing dan uangnya akan dibayarkan ke Bank R dengan bunga sebesar i2, lalu Bank R membayar kepada PT.Alfa dengan bunga i5, keuntungan Bank R diperoleh dari i2 dikurangi i5 dengan syarat i2 > i5.
Inovasi yang ke (2) yaitu Bank membuka PT.Beta yang tugasnya adalah menyalurkan kartu kredit kepada organisasi atau perorangan sejenis B. Nantinya B akan membayar tagihannya ke Bank R dengan bunga i2 dan bank akan membayar kepada PT.Beta dengan bunga i4. Selisih dari i2 dan i4 merupakan keuntungan Bank R. Pinjaman ke Bank tidak hanya perorangan saja melainkan beberapa perusahaan seperti PT. Jasa Marga dan lainnya.

Sabtu, 29 Juni 2013

Rangkuman Jurnal

Bank & Lembaga Keuangan 2

Tema        : Leasing
Judul        : Effects of Lease Options as a Source of Finance on the Profitability Performance of Small and Medium Enterprises (SME'S) in Lagos State, Nigeria
Penulis      : Akinbola, O. A. dan Otokiti, B. O.
Publikasi  : International Journal of Economic Development Research and Investment Vol 3 No. 3, Dec. 2012

Latar Belakang Masalah:
        Selama bertahun-tahun, konsep penyewaan telah menjadi elemen pengambilan keputusan serius bagi organisasi perusahaan global dan telah berpendapat bahwa leasing memberikan kontribusi pada pertumbuhan bisnis. Dengan demikian, penelitian ini adalah untuk mengetahui efek dari opsi sewa sebagai salah satu sumber keuangan terhadap kinerja profitabilitas UKM dan apakah opsi sewa memiliki hubungan dengan output organisasi.

Masalah:
Organisasi ada di lingkungan yang kompetitif dan mereka terus mencari cara untuk memimpin dalam kegiatan bisnis mereka, juga misi untuk strategi manajemen keuangan yang bagus tidak diperdebatkan karena setiap bisnis membutuhkan arus kas yang baik dan dapat diandalkan untuk tumbuh dan ini telah mengharuskan perusahaan untuk mencari cara-cara mengurangi biaya operasi terutama ketika datang ke akuisisi aset. Selain itu, organisasi memiliki banyak peralatan dan mesin untuk mengakuisisi yang mungkin tidak benar-benar diperlukan untuk dibeli tapi sewa dalam rangka untuk memiliki modal yang memadai untuk operasi mereka.
Tidak ada definisi umum yang diadopsi untuk perusahaan berukuran kecil. Menurut (KPMG, 2003), usaha kecil didefinisikan sebagai satu di mana satu atau dua individu diwajibkan untuk membuat semua keputusan manajemen yang penting. Ini termasuk keuangan, akuntansi, personalia, pembelian, pengolahan atau pelayanan, pemasaran, penjualan, tanpa bantuan profesional internal dan dengan pemahaman tertentu hanya dalam satu atau dua bidang fungsional. Definisi awal ini menyoroti karakteristik khas dari prinsip pengambilan keputusan sebuah bisnis kecil dan kontrol ketat dari aktivitas operasi oleh pemilik-manajer. Selama bertahun-tahun, konsep penyewaan telah menjadi elemen keputusan serius bagi organisasi perusahaan global dan telah berpendapat bahwa leasing memiliki kontribusi terhadap pertumbuhan bisnis.
Padahal, ada tiga metode dasar bahwa bisnis digunakan untuk memperoleh aset (pinjaman, leasing, dan pembayaran langsung), namun pertanyaan likuiditas kas dan struktur modal telah menjadi salah satu dasar untuk leasing. Sejalan dengan itu, Obadale seperti dikutip dalam Kurfi (2009) menganggap kejadian struktur modal organisasi dan sewa pembiayaan di perusahaan multinasional. Namun konsep kinerja organisasi ketika datang ke penerapan segala bentuk rencana penyewaan oleh usaha kecil dan menengah di negara-negara berkembang seperti Nigeria telah mendapat sedikit perhatian di masa lalu. Penelitian ini bermaksud untuk mengidentifikasi apakah terdapat pengaruh positif pada sewa pada kinerja organisasi UKM dan jika leasing adalah pilihan yang perusahaan seperti lainnya dalam industri di Nigeria dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan profitabilitas.

Metodologi:
            Sebuah sampel dari 300 manajer bisnis dipilih secara acak 30 Usaha Kecil dan Menengah di Lagos Stateconsisting dari rata-rata 10 per manajer organisasi. Dari 300 eksemplar kuesioner diberikan pada responden, 180 berhasil diisi dan dikembalikan. Sebuah teknik multi-stage random sampling diadopsi untuk memilih responden pria dan wanita yang manajer. Data dianalisis menggunakan frekuensi dan persentase sederhana. Hipotesis diuji dengan menggunakan Analisis Varians dan analisis korelasi.

Hasil:
            Atas dasar temuan sebelumnya disebutkan, deduksi berikut ini bijaksana: Korelasi dan analisis regresi linier digunakan untuk menguji dua hipotesis mengungkapkan bahwa, opsi sewa memiliki pengaruh yang signifikan terhadap profitabilitas organisasi usaha kecil dan menengah dan bahwa ada ada hubungan yang positif dan signifikan antara opsi sewa dan output organisasi. Ini memiliki banyak implikasi pada ekonomi dan bangsa pada umumnya, karena jika bisnis lakukan dengan baik di tingkat mikro karena ketersediaan pilihan sewa, Produk Domestik Bruto kemudian di tingkat nasional juga akan dipengaruhi secara positif.

Selasa, 12 Maret 2013

Lembaga Keuangan bukan Bank

Bank  & Lembaga Keuangan



        Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga yang bertujuan untuk membiayai investasi pada perusahaan atau perorangan. Lembaga keuangan bukan dilarang untuk menarik dana masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, deposito dsb. seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan yang termasuk Non Bank, seperti:

Asuransi
            Berdasarkan Undang-Undang No.2 Th. 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tetanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dana Pensiun
            Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Sebagai suatu badan hukum, dana pensiun bertanggung jawab menghimpun dan mengelola dana milik peserta program pensiun. Tujuan pembentukan dana pensiun berdasarkan UU No.11 Th.1992 pasal 25 ayat 1 adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggara diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan.

Pegadaian
            Menurut KUHPerdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Orang yang mempunyai hutang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang yang telah diserahkan tersebut sebagai pelunasan hutangnya, apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Di Indonesia hanya ada satu badan usaha yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan gadai menggadai, badan usaha tersebut yakni Perum Pegadaian (merupakan salah satu BUMN).

Pasar Modal
            Berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Th.1995 tentang Pasar Modal, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. (IDX)




Senin, 11 Maret 2013

Kepemilikan Tunggal Bank


Bank  & Lembaga Keuangan



           Setelah keluarnya surat edaran Bank Indonesia No.15/2/DPNP tanggal 4 Februari 2013 mengenai Kepemilikan Tunggal pada perbankan Indonesia, maka bagi para pemegang saham yang memegang lebih dari satu bank, harus mengambil keputusan secepatnya untuk memilih salah satu bank yang mereka punya. Sebab, dalam peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, tertulis dengan jelas bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 bank saja. Hal tersebut, juga merupakan salah satu program API untuk meminimalkan jumlah bank yang ada, demi mewujudkan pilar pertamanya.
 Untuk mereka yang memiliki lebih dari satu bank, Bank Indonesia menawarkan tiga opsi dalam melakukan pemenuhan kebijakan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, yaitu dengan cara: (1) Merger, (2) Membentuk perusahaan induk di bidang perbankan (Bank Holding Company/BHC), (3) Membentuk fungsi holding. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali pada 2 bank yang memiliki prinsip berbeda (Konvensional dan Syariah).
            Merger merupakan penggabungan dua perusahaan, dimana perusahaan yang me-merger membeli asset dan kewajiban/liability dari perusahaan yang di merger. Oleh karena itu, perusahaan yang me-merger paling tidak memiliki saham lebih dari 50%. Perusahaan yang di merger harus menghentikan operasinya dan pemilik sahamnya akan mendapatkan pendapatan berupa uang tunai dari perusahaan barunya.
            Menurut peraturan bank Indonesia nomor 8/16/PBI/2006 tentang kepemilikan tunggal perbankan pada perbankan Indonesia, Perusahaan induk di bidang perbankan adalah suatu badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang dimaksudkan untuk mengendalikan aktivitas bank-bank perusahaan anak secara langsung. Maksud dari pernyataan membentuk perusahaan induk adalah salah satu dari beberapa bank menjadi induknya dan bank-bank lainnya menjadi anaknya atau cabangnya.
            Sedangkan fungsi holding dibentuk sebagai salah satu bagian di dalam organisasi bank yang menjadi pemegang saham pengendali dan dipimpin oleh salah satu anggota direksi bank. Untuk opsi ketiga ini, hanya bisa doterapkan oleh pemegang saham pengendali pada bank berbadan hukum Indonesia.
            Untuk melihat lebih rinci lagi mengenai peraturan perbankan tentang kepemilikan tunggal pada perbankan indonesia, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_150213.htm

Jasa-jasa Perbankan

Bank  & Lembaga Keuangan

            Jasa-jasa perbankan yang diberikan oleh bank dalam melayani nasabahnya antara lain: 

Transfer
            Transfer merupakan salah satu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah pemberi transfer yang ditujukan untuk seseorang atau penerima transfer. Baik transfer masuk maupun keluar, keduanya saling menunjukan hubungan timbal balik antar cabang. Maksudnya, bila suatu cabang mengkredit (mentransfer uang) maka cabang yang lain akan mendebet (menerima uang).

Inkaso
            Inkaso merupakan jasa penagihan atas bukti pembayaran bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan kliring. Sebab, bukti pembayaran tersebut dimiliki oleh bank yang berada di luar wilayah kliring, misalnya di luar negeri.

Bank Garansi
            Bank Garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban.

Letter of Credit
            Letter of Credit (L/C) adalah jasa yang ditawarkan bank kepada nasabah dalam rangka pembelian barang. Dalam hal ini, bank mengeluarkan surat pernyataan atas permintaan pembelian yang ditujukan untuk penjual dengan menyatakan bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C sudah dipenuhi.

Waliamanat
            Waliamanat adalah salah satu jasa perbankan yang berbentuk jasa trust. Tugas bank disini, yaitu sebagai wali yang diberi amanat untuk mendaftarkan, mengadministrasikan, dan mengalihkan surat-surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan. Bank yang bertindak sebagai Waliamanat, terlebih dahulu harus terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Waliamanat.

Kliring
            Kliring merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang-piutang antar bank yang termasuk ke dalam peserta kliring, dalam bentuk bukti pembayaran atau surat-surat berharga. Tujuannya untuk mempermudah melakukan transaksi, sehingga lalu lintas pembayaran dapat berjalan dengan lancar.


Sumber:
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://www.banksaudara.com/content/33
http://www.bankmandiri.co.id/article/824867670210.asp?article_id=824867670210



Minggu, 10 Maret 2013

Produk Perbankan

  Bank  & Lembaga Keuangan
      
       Demi kelancaran kegiatan perbankan, tentunya setiap bank pasti memiliki produk yang menjadi penghubung antara bank dengan nasabahnya. Selain itu, produk perbankan juga sangat penting dalam kegiatan ekonomi, khususnya transaksi. Produk perbankan umumnya dibagi menjadi 2, yaitu: kredit pasif dan kredit aktif. Namun, ada juga produk perbankan lain yang termasuk produk jasa lalu lintas moneter.
Kredit Pasif
         Kredit pasif merupakan salah satu produk bank yang berfokus sebagai penyimpanan atau menghimpun dana dari masyarakat (Funding). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit pasif, seperti :
Tabungan
         Secara teori ekonomi, tabungan merupakan bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsi. Sedangkan menurut N.Lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi (2000:73) dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Perbankan”, tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Deposito
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan uang dengan pihak bank.
Giro
         Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan atau dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan meggunakan media berupa cek, bilyet giro, dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Kredit Aktif
         Kredit aktif merupakan produk perbankan yang berfungsi sebagai penyalur dana kepada masyarakat (Landing). Berikut beberapa produk yang termasuk dalam kredit aktif, seperti :
Kredit Rekening Koran
         Kredit rekening Koran merupakan suatu kedit yang penyediaan dananya dilakukan melalui pemindahbukuan. Bank akan memindahkan kredit tersebut kedalam rekening giro nasabah dan penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek dan surat pemindahbukuan.
Kredit Reimburse (Letter of Credit L/C)
         Kredit reimburse atau yang lebih sering dikenal dengan Letter of Credit(L/C) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang namun yang membayar adalah pihak bank. 

Untuk mengetahui produk-produk serta peraturan lebih lengkap mengenai perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi bank indonesia di www.bi.go.id

Sumber :
http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/01/produk-dan-jasa-perbankan.html
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-produk-produk-perbankan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_7._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN

Kamis, 07 Februari 2013

Jenis-jenis Bank

Bank  & Lembaga Keuangan
Setelah kita mengenal bank, kali ini saya ingin membahas tentang jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Seperti kita tahu sebelumnya, bank memiliki peran yang penting bagi ekonomi suatu negara. Di setiap negara pasti memiliki bank pusat (central) yang berfungsi mengatur peredaran uang di masyarakat. Bank pusat tersebut adalah bank utama dari semua bank yang tersebar di masyarakat. Tentunya, tugasnya pun berbeda dengan bank-bank umum lainnya. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.
Dari beberapa sumber yang saya baca, jenis-jenis bank dikategorikan ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
Jika dilihat dari sudut fungsi, Bank dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
     Bank Sentral
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2004 (perubahan UU no. 23 tahun 1999) tentang Bank Indonesia, yang dimaksud Bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort. Bank Sentral negara Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).
Tugas Bank sentral antara lain :
·      Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
·      Mendorong kelancaran produksi, pembangunan dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
·      Mencetak uang baru.
·      Menarik kembali uang dari peredaran.
·      Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
·      Menciptakan daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
Sementara itu, kewenangan Bank Indonesia (bank sentral indonesia) di bidang moneter yaitu :
·      Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
·      Melakukan pengendalian moneter, seperti; operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiyaan. (Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang, Soedono, Seno Kristanto dan Y. Djoko Raharjo. 2008)
Bank Umum
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 tentang Perbankan, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh Bank Umum konvensional, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Citibank, dll. Sedangkan contoh untuk Bank umum Syariah, seperti BNI syariah, Bank Muamalat Indonesia, BRI syariah, dll.
Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 6 , yaitu:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, setifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
·      Memberikan kredit;
·      Menerbitkan surat pengakuan utang;
·      Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
·      Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentang dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
     Sementara itu Bank Umum dilarang untuk :
·      Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
·      Melakukan usaha perasuransian;
·      Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang. (Pratama rahardja dan Mandala Manurung, 2008)
     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berdasarkan pasal 1 ayat 4  Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannnya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contoh BPR, seperti BPR Danatama Indonesia, BPR Mandiri Artha Niaga Prima, BPR Artharindo,dll.
Kegiatan usaha BPR Kegiatan usaha bank umum menurut Pratama Rahardja & Mandala Manurung serta berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 pasal 13, yaitu:
·      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
·      Memberikan kredit;
·      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
·      Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan atau tabungan pada bank lain.
     BPR dilarang melakukan kegiatan :
·      Menerima simpanan dalam bentuk giro;
·      Melakukan penyertaan modal;
·      Melakukan usaha perasuransian;
·      Melakukan usaha lain di uar kegiatan usaha tersebut diatas. (Pratama rahardja dan Mandala Manurung, 2008)

Jika dilihat dari sudut kepemilikan modal, Bank dibagi menjadi Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, dan Bank milik swasta asing.
Bank milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah. Modal bank ini sepenuhnya milik pemerintah, sehingga keuntungannya pun sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bank milik Swasta Nasional
Bank milik swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Bank swasta nasional lebih dikenal dengan sebutan Bank Devisa. Contoh : Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Bukopin dll.
Bank milik Swasta Asing
Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat diluar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri. Seluruh sahamnya dimiliki olehwarga negara asingatau badan-badan hokum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Contoh: Citibank, Bank of America N.A, dll.

Jika dilihat dari sudut kegiatan operasional, Bank dibagi menjadi Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Bank Konvensional
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Syariah
Berdasarkan pasal 1 ayat 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah.

Untuk informasi lebih rinci dan aktual tentang perbankan, teman-teman dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di http://www.bi.go.id


Sumber Referensi :

Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi
           (mikroekonomi & makroekonomi). Jakarta: FE-UI, 2008.
Sukmayani, ratna, Thomas K. Umang, Sedono, Seno Kristanto, Y. Djoko
           Raharjo, Ilmu Pengetahuan Sosial 3 untuk SMP/MTs Kelas IX. Jakarta:
           Gramedia, 2008.